Pengedar Pil Koplo di Pacitan Diringkus, 1.000 Butir Disita

Pengedar Pil Koplo di Pacitan Diringkus, 1.000 Butir Disita

Purwo Sumodiharjo - detikJatim
Rabu, 09 Mar 2022 04:02 WIB
pil koplo di pacitan
Pengedar pil koplo di Pacitan diringkus (Foto: Purwo Sumodiharjo)
Pacitan -

Polisi membongkar praktik jual beli obat terlarang. Seorang tersangka diamankan bersama ribuan butir pil koplo. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan Satreskoba.

"Tersangka inisial IJ alias Kong kita tangkap di Depok. Itu berdasarkan keterangan awal saksi," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di mapolres, Selasa (8/3/2022).

Pengungkapan itu, lanjut kapolres berawal dari pengakuan saksi berinisial AYH. Ini setelah warga Pacitan tersebut kedapatan mengambil paket di agen salah satu perusahaan ekspedisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, praktik ilegal itu sudah diendus polisi. Petugas pun sempat menyamar untuk menguntit pergerakan AYH. Termasuk saat yang bersangkutan datang ke agen jasa pengiriman.

"Petugas Satreskoba langsung melakukan pembongkaran paket yang disaksikan petugas jasa pengiriman. Benar di dalam paket tersebut berisi 1.000 butir pil berlogo Y," terang Wiwit.

ADVERTISEMENT

Dari pengungkapan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Kepada petugas AYH mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya di Jakarta.

Polisi hanya butuh waktu 2 hari untuk melakukan pengejaran. Tersangka IJ alias Kong yang tak lain penjual pil-pil tersebut diringkus di salah satu perumahan di Depok. Dari tangannya polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kami menyita 5 butir pil warna kuning berlogo MF. Tersangka juga membenarkan jika dirinya yang menjual pil-pil tersebut," tambah Wiwit.

Saat pemeriksaan tersangka IJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HA. Nama tersebut saat ini masih dalam pengejaran. Petugas memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.




(iwd/iwd)


Hide Ads