Polisi Gadungan Peras Pemilik Restoran di Mojokerto Bermodus Diare

Polisi Gadungan Peras Pemilik Restoran di Mojokerto Bermodus Diare

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 18:59 WIB
polisi gadungan
Pelaku saat di Polres Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Arif Abdul Rochman (31) nekat menyaru sebagai penyidik Polda Jatim untuk memeras pemilik restoran di Mojokerto. Bapak dua anak asal Kelurahan/Kecamatan Karangpilang, Surabaya ini berpura-pura sakit diare setelah makan di restoran korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan Arif makan soto daging di Oshilova Garden Resto di Jalan Gajah Mada, Mojosari pada Kamis (3/3). Keesokan harinya, Jumat (4/3), anggota sebuah LSM Antinarkotika ini menghubungi R (40), pemilik restoran tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, Arif mengaku sakit diare setelah makan di restoran korban. Ia menuding soto yang ia makan tercemar bulu ayam dan lalat. Duda dua anak ini meminta ganti rugi kepada R senilai Rp 400 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku (Arif) mengancam akan memediakan korban kalau tidak mau tanggung jawab. Tanggal 5 Maret dia menemui korban di restorannya," kata Andaru kepada wartawan di Mapolsek Mojosari, Mojokerto, Selasa (8/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Andaru, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sakit diare setelah makan soto di restoran korban. Meski begitu, korban berniat memberi makan gratis dan mengganti biaya makan sebelumnya. Namun, Arif menolak tawaran korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian berpura-pura menjadi penyidik dari Polda Jatim. Pelaku menunjukkan lencana seolah-olah dia anggota Polri," terangnya.

Tak mau terkecoh dengan modus Arif, R meminta karyawannya untuk menghubungi anggota polisi yang berjaga di Pos Lalu Lintas 906, Simpang 3 Klenteng, Mojosari. Polisi lalu lintas dan anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari pun mendatangi pelaku di restoran korban.

"Anggota kami datang dan memastikan pelaku bukan anggota Polri. Di tas pelaku ada surat pernyataan perdamaian. Modus ini sudah disiapkan pelaku untuk melakukan pemerasan," jelas Andaru.

Akibat perbuatannya, Arif langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Mojosari. Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 lembar bukti pembayaran makan, kartu anggota LSM, 1 lencana penyidik Polri, 1 ponsel, 2 foto makanan, serta 2 lembar surat pernyataan damai.

Menurut Andaru, polisi gadungan tersebut dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27 ayat (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 369 ayat (1) KUHP. Hukuman penjara paling lama 6 tahun sudah menantinya.

"Tidak menutup kemungkinan ini terjadi di wilayah lain. Oleh sebab itu kami imbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa supaya melapor. Kalau ada orang yang mengaku anggota Polri melakukan pemerasan, jangan ragu menghubungi kepolisian terdekat," tegasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polsek Mojosari. Kepada wartawan, Arif mengaku baru satu kali memeras pengusaha restoran. Ia sengaja mencari-cari kesalahan korban demi mendapatkan uang ganti rugi.

"Maaf saya salah pak karena mencari-cari kesalahan pemilik restoran. Saya benar-benar tobat tak akan mengulangi lagi," tandasnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads