Kasus dugaan perzinaan sejoli di Malang yang viral diarak masih berproses. Polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini. Gelar perkara juga belum dilakukan.
Untuk saat ini, selama proses penyelidikan berjalan, sejoli ini dikenakan wajib lapor ke UPPA Satreskrim Polres Malang.
"Proses hukum tetap lanjut, kita kenakan wajib lapor, untuk tindak pidana perzinaan ancaman hukuman 9 bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (8/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejoli tersebut adalah pria RB (58) dan perempuan RS (44). Sementara yang melakukan pelaporan adalah istri dari RB. Laporan dilayangkan pihak istri pada Sabtu (5/3). Itu setelah istri RS mengetahui sang suami digerebek warga karena diduga melakukan perzinaan dengan RS.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (4/3). Sejoli ini digerebek warga di rumah kontrakan RS yang berada di Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kabupaten Malang, pada Jumat malam.
Warga sudah geregetan dengan sejoli ini. RB yang kerap datang ke rumah RS telah diingatkan berkali-kali. Namun peringatan warga tak dihiraukan hingga berakhir dengan penggerebekan.
(iwd/iwd)