Gerombolan Bikers Keroyok 3 Warga Mojokerto, 6 Pelaku Diringkus

Gerombolan Bikers Keroyok 3 Warga Mojokerto, 6 Pelaku Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 08 Mar 2022 15:01 WIB
Lokasi pengeroyokan diduga oleh gerombolan bikers di Mojokerto
Petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto melakukan olah TKP salah satu tempat pengeroyokan oleh gerombolan bikers. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Gerombolan pengendara sepeda motor (bikers) berulah di Mojokerto. Mereka mengeroyok 3 orang saat berkonvoi di Jalan Jayanegara. Polisi telah meringkus 6 pelaku pengeroyokan itu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan gerombolan bikers tersebut sekitar 20 orang. Mereka berkonvoi dari arah Simpang 5 Kenanten ke Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri pada Minggu (6/3) sekitar pukul 00.25 WIB.

Sampai di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, sekelompok bikers itu mengeroyok korban pertama berinisial R (22), warga Bangsal, Mojokerto. Saat itu R dalam perjalanan pulang dari Kota Mojokerto. Akibatnya, korban menderita luka lebam di wajah, kaki, dan punggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku juga mengeroyok N, penjaga angkringan yang saat itu melayani pembeli. Korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda tumpul," kata Andaru kepada detikJatim, Selasa (8/3/2022).

Aksi anarkis gerombolan pemotor tersebut mengakibatkan korban kedua berinisial N (21), warga Sooko, Mojokerto mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan. Warga sekitar mengevakuasi R dan N ke RSI Sakinah.

ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ saja, gerombolan bikers melanjutkan konvoinya ke arah Kota Mojokerto. Sampai di depan ATM BCA, Jalan Jayanegara sekitar pukul 00.40 WIB, mereka mengeroyok korban ketiga berinisial RO (26), warga Puri, Mojokerto.

"Korban RO mengalami luka di kepala bagian atas dan lecet di siku," terang Andaru.

Andaru menjelaskan pihaknya mengerahkan beberapa tim untuk memburu para pelaku. Pada hari yang sama, polisi meringkus 6 anggota gerombolan pemotor yang mengeroyok 3 warga Mojokerto. Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka adalah Pujiadi (18), Agus (18) dan AY (17), warga Mojoanyar, Mojokerto, Bagus (19), warga Jetis, Mojokerto, serta Sunarto (21) dan Bayu Ardani (20), warga Benjeng, Gresik.

"Para tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Yaitu berupa 2 pedang dan 3 double stick.

"Motifnya yang pertama ketersinggungan di medsos. Namun, kami masih mendalami terkait pengaruh miras dan psikologi massa karena ada korban yang tidak terkait dengan permasalahan awal," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads