Polisi Sita Rp 9,3 Juta dari Preman Mojokerto yang Dikeroyok Sopir Truk

Polisi Sita Rp 9,3 Juta dari Preman Mojokerto yang Dikeroyok Sopir Truk

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 04 Mar 2022 21:55 WIB
preman dikeroyok sopir truk
Dani sedang dimintai keterangan oleh petugas (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

M Hamdani alias Dani (36) babak belur setelah dikeroyok sopir truk di pusat perkulakan sepatu Trowulan (PPST), Mojokerto. Dari tangan preman itu, polisi menyita uang hasil memalak para sopir truk Rp 9,3 juta.

Awalnya Dani memalak Andri Prasetyo (21), sopir truk asal Desa Sekar, Donorojo, Pacitan. Seorang diri, ia menghadang korban di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, tepatnya di depan PPST, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, korban dalam perjalanan mengirim barang ke Pasuruan.

Dani memaksa korban membayar biaya jasa pengamanan Rp 500 ribu. Sebagai gantinya, ia bakal memasang stiker warna kuning berlogo AA pada kaca depan truk korban. Dengan stiker tersebut, pelaku berdalih bisa menjamin keamanan korban di jalan selama satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Andri keberatan dengan permintaan pelaku. Ia merekam aksi premanisme yang dilakukan Dani menggunakan kamera ponsel. Video tersebut lantas ia bagikan ke grup WhatsApp para sopir truk. Sehingga sejumlah sopir truk yang kesal dengan ulah Dani, menghajarnya di PPST sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kebetulan anggota kami berpatroli di wilayah tersebut sehingga kami amankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (4/3/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Dani. Yaitu berupa uang hasil memalak para sopir truk Rp 9,3 juta, 4 lembar stiker berlogo AA, serta sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 2994 QO dan helm warna ungu milik pelaku.

"Uang Rp 9,3 juta itu hasil pelaku memalak beberapa bulan terakhir. Dalih pelaku untuk jasa pengamanan selama satu tahun. Pelaku memberi stiker AA kepada para sopir truk. Namun, ini sebuah aksi premanisme pungli," terang Andaru.

Saat ini, Dani menjalani pemeriksaan di Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto. Wajahnya nampak babak belur setelah dikeroyok sejumlah sopir truk. Ternyata, ia residivis kasus yang sama. Dani baru bebas dari penjara pada Juli 2021.

"Pelaku kami kenakan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun," tegas Andaru.

Selanjutnya, polisi menyelidiki pembuat sekaligus penanggungjawab stiker berlogo AA yang digunakan pelaku memalak para sopir truk. Stiker tersebut mengindikasikan adanya premanisme terstruktur.

"Kami meyakini korban tidak hanya satu. Kami imbau semua sopir yang pernah dipalak pelaku atau preman yang lain agar melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto. Kami tidak akan biarkan pungli di wilayah Mojokerto. Tidak ada jasa pengamanan karena keamanan menjadi tanggung jawab kami," tandas Andaru.




(iwd/iwd)


Hide Ads