Aksi begal payudara terjadi di Kabupaten Kediri. Pelaku yakni MR (22), yang berdalih diperbudak nafsu birahi.
MR merupakan warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Ia diamuk massa usai tertangkap.
Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Sawah Dusun Kasembon, Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri pada Sabtu (26/2/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Rizkika Atmadha, korban yakni perempuan berusia 22 tahun warga Kabupaten Kediri. Saat itu, korban pulang kerja mengendarai sepeda motor.
Korban langsung dipepet pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku lalu melancarkan aksi begal payudara.
"Benar kejadian tersebut pada Sabtu (26/2/2022) malam saat itu korban pulang kerja, dan kondisi sepi. Pelaku mengikuti korban. Karena kondisi sepi pelaku langsung begal payudara korban sebelah kanan, dan selanjutnya pelaku tancap gas meninggalkan korban yang sempat kaget dan syok menimpa dirinya," kata AKP Rizkika, Rabu (2/3/2022).
Korban berusaha mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong. Sejumlah warga mendengar teriakan korban dan ikut mengejar pelaku.
Di Desa Dungus, Kecamatan Kunjang, pelaku yang panik karena teriakan korban dan kejaran warga, akhirnya terjatuh dari motor Vario AG 5478 DX. Warga menangkap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan warga, karena terjatuh dari motor saat panik diteriaki begal. Akibat pelaku terjatuh wajahnya mengalami sejumlah luka-luka dan diamankan polisi untuk dirawat di rumah sakit," imbuh Rizkika.
Pelaku beraksi saat tak kuat menahan nafsu birahi. Seperti yang disampaikan Kanit PPA Polres Kediri Kota, Ipda Yahya Ubai. Menurutnya, pelaku mencoba melampiaskan nafsu birahinya dengan melancarkan aksi begal payudara.
"Motifnya ini pengakuan sementara pelaku karena ia sedang bernafsu dan melampiaskannya pada pengendara perempuan yang berkendara sendirian," jelas Yahya.
Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi. Menurut Yahya, pelaku mencari korban di jalan yang sepi. Sasaran pelaku yakni perempuan yang berkendara seorang diri.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Namun sementara yang melapor kepada polisi hanya satu, kemarin. Namun demikian, kami tetap menunggu laporan dari warga yang pernah menjadi korban asusila," kata Yahya, Rabu (2/3/2022).
Kini polisi sedang melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 189 KUHP.
(sun/sun)