"Bersama almarhum (Vanesaa dan Bibi) saya pernah ke Bali beberapa kali, terus ke Surabaya beberapa kali," kata Joddy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan terkait pengalamannya mengemudi jarak jauh, Rabu (2/3/2022).
Ternyata, Joddy baru mempunyai SIM pada Mei 2021. Sehingga ia belum mempunyai SIM saat beberapa kali mengemudikan mobil ke Surabaya dan Bali bersama mendiang majikannya.
"Iya saya belum punya SIM. Saya baru punya sim bulan 5 tahun 2021," terangnya.
Kepada hakim, Joddy juga mengaku mengemudikan mobil majikannya dengan kecepatan sekitar 120-130 Km/Jam sebelum kecelakaan di KM 672.300A Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
"Sebelum kejadian kecelakaan aku bawa (mengemudikan mobil) sedikit normal Yang Mulia menurut saya, cuma tetap melanggar lalu lintas Yang Mulia. Kecepatan saya kurang lebih 120-130," ungkapnya.
Joddy membenarkan keterangan Baby Sitter Gala, Siska Lorensa tentang teguran dari Vanessa Angel. Menurutnya, saat itu, Vanessa menegur dirinya karena mengemudi dengan kecepatan tinggi.
"Karena sempat ada jalan bergelombang, Gala posisinya dekat kaca, melewati jalan bergelombang kepalanya terbentur kaca mobil," jelasnya.
Hakim lantas mencecar Joddy dengan sejumlah pertanyaan. Karena sebelumnya, ia mengaku sudah sering mengemudikan mobil jarak jauh. Namun, sebelum kecelakaan, ia sudah mengantuk berat padahal baru sekitar 2 jam mengemudi.
Meski sadar merasa mengantuk, Joddy tetap memaksakan diri melanjutkan perjalanan menuju ke salah satu hotel di kawasan Tunjungan Plaza, Surabaya. Ia berdalih karena saat itu sudah dekat dengan tujuan. Selain itu, ia sungkan untuk meminta Bibi menggantikan dirinya.
"Saya ingin memberi tahu bos, tapi saya sungkan merepotkan Bibi lagi," terangnya.
JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.
Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.
Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(iwd/iwd)