Nasib Preman yang Ingin Perkosa Ibu Kandung Tewas di Tangan Warga

Nasib Preman yang Ingin Perkosa Ibu Kandung Tewas di Tangan Warga

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 01 Mar 2022 08:40 WIB
preman di nganjuk tewas
Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Sugeng Harianto)
Nganjuk - Seorang preman di Nganjuk tewas setelah dikeroyok warga. Sang preman tewas karena sabetan, bacokan, tusukan benda tajam serta pukulan benda keras. Sang preman tewas dengan kondisi luka di kepala dan badan.

Pria yang oleh warga dikenal sebagai preman itu adalah Event Suhartono (33), warga Desa Sumberurip, Berbek, Nganjuk. Dia ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan kampung desa setempat pada minggu (27/2) dini hari.

"Korban memang meresahkan masyarakat. Setiap hari mabuk dan juga melakukan pemalakan ke warga. Selain itu korban merupakan residivis curanmor dan pengeroyokan di Madiun dan Nganjuk," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/2/2022).

Boy mengatakan keresahan lain yang diakibatkan oleh korban adalah korban juga menakut-nakuti warga dengan ancamana akan memperkosa para perempuan di kampung. Bahkan ibu kandungnya sendiri ingin diperkosanya.

"Tidak hanya ingin memperkosa ibu kandung saja. Tapi korban juga ingin memperkosa istri 8 tetangganya," kata Boy.

Boy mengatakan atas tewasnya korban, polisi mengamankan para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 8 orang. Dari 8 tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.

"Sudah kita amankan pelaku pengeroyokan atas tewasnya korban yang merupakan preman ini. Ada delapan pelaku dan saat ini masih ada lima pelaku yang buron," kata Boy.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan bahwa korban tewas dengan kondisi luka di kepala dan badan. Luka korban baik akibat senjata tajam dan pukulan benda keras.

"Kondisi korban luka di kepala, wajah dan tubuh akibat senjata tajam dan pukulan batu," jelas Gusti

Gusti menjelaskan atas meninggalnya korban warga merasa senang karena selama ini korban meresahkan warga. Namun Gusti memastikan bahwa delapan tersangka tetap dikenakan pidana dengan jeratan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Jadi korban yang sering meresahkan masyarakat dan meninggal dunia ini membuat warga lega atau senang. Tapi cara warga tetap salah karena mengeroyok hingga meninggal dunia. Tersangka tetap kita jerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Gusti.


(iwd/iwd)


Hide Ads