Pelapor yakni dr Catherina Pipit Hapsari. Saat melapor, ia ditemani sang kuasa hukum, Santoso.
Santoso menjelaskan kronologi dari peristiwa yang menimpa kliennya. Di mana kliennya merupakan bagian dari tim vaksin (vaksinator).
Pada 1 Februari 2022, ada data yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Kediri terkait tiga orang yang menerima vaksin. Tiga orang dewasa dosis 1 Sinovac. Padahal tanggal tersebut merupakan hari libur dan tidak ada vaksinasi di RSUD Gambiran.
Selang beberapa waktu, kliennya kemudian mendapatkan pemanggilan dari inspektorat. Bersama lima orang lainnya, kliennya diberikan sejumlah pertanyaan dan diminta membuat surat pernyataan.
"Kronologisnya begini, klien kami masuk dalam tim vaksin. Pada tanggal 1 Februari 2022 ada data dari Dinas Kesehatan Kota Kediri, 3 orang menerima vaksin dosis satu. Yang mana itu diduga data ketiga orang itu adalah data yang direkayasa tidak sebenarnya menerima dosis itu," ucap Santoso saat di Mapolres Kediri Kota, Jumat (25/2/2022).
Seiring berjalannya waktu, karena kliennya adalah salah satu petugas yang menangani vaksin, jadi dipanggil. "Klien kami dipanggil sampai akhirnya, kami menyatakan ada kata-kata interogasi oleh inspektorat bersama enam orang lainnya. Dari situ klien kami disuruh membuat surat pernyataan, dari hal tersebut klien kami merasa disudutkan ya, dengan adanya pernyataan tersebut," tambah Santoso.
"Oleh sebab itu hari ini klien kami bermaksud melaporkan supaya hal tersebut bisa diketahui ya, itu nanti siapa yang melakukan itu, dan itu sangat mudah diketahui," terang Santoso.
Dari situ, kata Santoso, permasalahan tersebut tidak menuai titik terang hingga berlanjut ke ranah inspektorat. Hingga 6 pegawai RS Gambiran kembali dimintai keterangan dengan materi yang sama. Poinnya, mereka kembali diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan entry data sistem PCare.
"Yang menjadi pertanyaan klien kami, kenapa tidak secara keseluruhan grup vaksinator yang dipanggil. Karena, username dan password yang berada di grup vaksinator semua mengetahuinya. Dari sinilah, klien kami merasa dirugikan dan menempuh langkah hukum, lantaran tidak ada titik penyelesaian dan titik terang di lingkup pemerintahan," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana mengatakan, terkait laporan tersebut, pihaknya masih mempelajari dugaan perkara yang dilaporkan.
"Kami akan mempelajari materi dugaan perkara yang dilaporkan, sekaligus melaksanakan langkah-langkah penyelidikan untuk menemukan titik terang dari dugaan peristiwa tersebut," ucap AKP Girindra.
(sun/sun)