Masih ingat video viral penggerebekan sejoli saat mesum di Petilasan Potre Koneng Desa Geger, Bangkalan? Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 20 detik itu memperlihatkan sejumlah warga mendapati dua sejoli diduga sedang mesum yang disebut di samping pesarean Bujuk Geger (Makam Gunung Geger), Bangkalan. Di mana kompleks makam ini merupakan tempat persemayaman para leluhur desa.
Kuasa hukum kedua tersangka, Risang Bima Wjaya mengatakan kasus tersebut saat ini masih belum bisa dilanjutkan ke penuntutan, karena tidak cukupnya alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan berbicara dari proses hukumnya saja dan sepengetahuan saya. Jadi penyidik belum bisa melanjutkan kasus ini karena dari pihak pelapor belum memenuhi pangggilan untuk pemeriksaan tambahan, dan pihak pelapor juga belum atau tidak menyerahkan alat bukti yang diminta oleh penyidik," ungkap Risang dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Kamis (17/2/2022).
Tentang pokok kasusnya. Risang menyebut hal ini tidak seperti yang diberitakan di beberapa media. Dia menampik ada perbuatan mesum yang dilakukan kliennya.
"Fakta yuridisnya, saya tegaskan tidak ada perbuatan mesum di lokasi kejadian. Hal itu ditunjukkan dari hasil visum dan labfor yang sudah dilakukan penyidik, termasuk keterangan ahli. Bahkan salah satu saksi pelapor, pada saat kejadian ternyata tidak ada di TKP, atau bukan saksi fakta," ujar Risang.
Risang menegaskan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada, kedua kliennya tidak melakukan perbuatan mesum di lokasi tersebut.
"Jadi, narasinya, sekali lagi narasi dalam potongan video, yang kemudian disebarkan itu, kebanyakan tidak benar," tegas Risang.
Karena itu, pihaknya akan meminta hak jawab kepada media-media yang telah memberitakan. Dirinya juga berencana meminta pertanggungjawaban hukum pada akun-akun media sosial pribadi yang telah menyebarkan video dengan narasi dan caption berisi fitnah.
"Misalnya, narasi dan caption yang menyebutkan klien saya masih berstatus isteri orang. Karena faktanya klien saya sudah menjanda sejak bertahun-tahun silam dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bangkalan. Dan beberapa hal yang tidak benar lainnya," kata Risang.
Kepada penyidik, Risang berharap agar penyidikan kasus ini dihentikan. Baik melalui penghentian penyidikan maupun melalui restorative justice.
"Kalau memang pelapor tidak memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik, kasus ini jangan dibuat menggantung dan agar ada kepastian hukum. Harapan saya bisa dihentikan dan nama baik tersangka segera dipulihkan," harap Risang.
Dia menambahkan, kasus ini bisa dijadikan pelajaran. Karena saat ini kliennya merasa telah mendapatkan sanksi sosial.
"Klien saya merasa sangat menyesal, merasa bersalah, karena oleh sebab tertentu telah melepas baju di lokasi yang dianggap sakral oleh masyarakat, dan meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Risang.
Kliennya, saat ini telah mendapatkan hukuman secara sosial, dikucilkan, dihujat, dipermalukan, diberhentikan dari pekerjaannya, bahkan telah dipersekusi, dan lain-lain.
"Menurut saya, sanksi sosial yang telah diterima oleh klien saya sudah sangat luar biasa, di mana kita tidak bisa membayangkan rasa dan dampaknya," ungkapnya.
Saat ini, saksi-saksi yang berada di TKP juga tengah diproses pidana atas dugaan pelanggaran pasal Pornografi dan UU ITE, karena merekam dan menyebarkan video yang mengesankan ketelanjangan dan penyebaran video yang melanggar kesusilaan.
"Ancaman pidananya, untuk yang pronografi ancamannya minimal enam bulan kurungan dan maksimal 12 tahun kurungan plus denda. Sedangan untuk ITE-nya ancamannya maksimal enam tahun kurungan, plus denda," pungkas Risang.
(iwd/iwd)