Penjualan 2.500 Benih Lobster di Malang Digagalkan, Dua Orang Diamankan

Penjualan 2.500 Benih Lobster di Malang Digagalkan, Dua Orang Diamankan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 15 Feb 2022 23:41 WIB
benih lobster ilegal
2 pelaku diamankan di kasus benih lobster ilegal (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Jual beli benih lobster ilegal dibongkar Polres Malang. Dua orang diamankan, mereka adalah Adi Kuswoyo dan Darmaji sebagai pengepul serta kurir dalam jual beli benih lobster ilegal.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, awalnya menerima informasi adanya transaksi jual beli bibit lobster atau benur di kawasan Malang selatan.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyelidikan, baru pada Kamis kemarin kami mengamankan dua orang tersangka, Adi Kuswoyo sebagai pengepul dan Didik sebagai sopirnya," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa (15/2/2022).

benih lobster ilegalFoto: Muhammad Aminudin

Donny menjelaskan dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster, ketika diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

ADVERTISEMENT

"Penyelidikan pengembangan di dapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Februari 2022 malam sekitar pukul 18.00 WIB," jelasnya.

Setelah mengamankan keduanya, polisi berhasil mengamankan ribuan ekor bibit lobster atau benur yang dimasukkan ke dalam kardus, yang dikemas ke dalam 10 plastik besar. Di mana masing-masing plastik ukuran sedang bertuliskan PSR 250 berisi benih bening lobster jenis pasir dengan total 2 ribu ekor.

"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," terangnya.

Selain menyita bibir benih lobster, polisi juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads