Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa kasus video viral kucing dicekoki ciu. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah menyiarkan kabar yang tidak jelas kebenarannya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan putusan itu dibacakan hakim saat sidang daring pada Jumat (11/2/2022). Terdakwa Ahmad Azam Ibadurrahman, warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Tulungagung dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946.
"Putusan hakim tiga bulan penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU lima bulan penjara," kata Agung Tri Radityo, Jumat (11/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan tersebut jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Azam menyatakan menerima. Pihaknya mengaku terdakwa Azam tidak bisa langsung bebas, karena yang bersangkutan baru menjalani penahanan sekitar 1,5 bulan.
"Hakim hanya memutus dengan pidana penjara tiga bulan dan tidak ada pidana denda," imbuhnya.
Kasus yang menjerat mahasiswa ini bermula saat yang bersangkutan mengunggah video saat temannya sedang memberikan minum kepada kucing yang tengah sekarat karena keracunan. Dalam unggahan itu terdakwa menarasikan jika air yang diminumkan adalah ciu atau minuman keras. Sebenarnya yang diminumkan adalah air kelapa muda.
Aksi yang dilakukan Azam mematik kemarahan para pecinta kucing dari berbagai daerah, hingga dilaporkan ke kepolisian. Polisi pun sempat melakukan pemeriksaan secara forensik atau nekropsi terhadap bangkai kucing tersebut.
Kasus tersebut sempat mandek di kepolisian selama dua tahun karena berkas yang masih kurang. Akhirnya kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan dengan persangkaan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kegaduhan.
(iwd/iwd)