Polisi telah mengamankan pembunuh Bobby (35), pengusaha spring bed yang tewas bersimbah darah di depan garasi gudang Jalan dr Soetomo Nganjuk. Pelaku adalah MYS (28) yang merupakan sopir pribadi korban di toko spring bed.
Dari hasil penyelidikan polisi pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya lantaran sakit hati. Sakit hati itu karena gaji pelaku belum dibayar oleh korban.
"Motifnya sakit hati seperti dendam. Korban belum membayar gaji pelaku," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan total gaji yang belum dibayarkan korban kepada pelaku sejumlah Rp 1,5 juta untuk upah kerja 2 Minggu.
"Pengakuan pelaku belum dibayar gajinya selama dua minggu total Rp 1,5 juta," kata Boy.
Boy menjelaskan MYS bekerja sebagai sopir pribadi korban baru sekitar tiga minggu. Meski sudah menangkap MYS, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan atas tewasnya korban.
"Kita masih lakukan pengembangan kemungkinan ada fakta baru yang kami temukan," terang Boy.
Boy menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup. "Kita jerat dengan pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP ancaman 9 sampai 15 tahun maksimal seumur hidup," tandas Boy.
Sebelumnya diberitakan, pria yang disebut bernama Bobby itu ditemukan tewas bersimbah darah Sabtu (5/2) sekitar pukul 08.00 WIB, di depan pintu garasi gudang Jalan dr Soetomo Nganjuk. Bobby merupakan pengusaha spring bed di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.
(iwd/iwd)