Pengusaha Ban Tertangkap Bobol Brankas Minimarket di Mojokerto

Pengusaha Ban Tertangkap Bobol Brankas Minimarket di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 03 Feb 2022 19:21 WIB
Pelaku pembobolan di Mojokerto.
Danang Ferianto pelaku pembobolan minimarket/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto -

Seorang residivis spesialis pembobol minimarket Mojokerto ditangkap polisi. Selama aksinya, pelaku telah membobol 5 kali brankas di 3 kabupaten.

Pelaku adalah Danang Ferianto (31), ia ditangkap basah oleh polisi usai beraksi membobol minimarket pada 21 Januari 2022 di Jalan Raya Desa Bejijong sekitar pukul 02.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya. Andaru mengatakan pelaku sudah 5 kali menjalankan aksinya dan dua kali dipenjara di Ngawi dan Madiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rinciannya, 2 kali di Ngawi dan 1 kali di Madiun pada tahun 2018, serta 2 kali di Kabupaten Mojokerto. Di Mojokerto, pelaku telah membobol minimarket di Trowulan pada Desember 2021 dan di Jalan Raya Bejijong pada Januari 2022.

"Pelaku ini spesialis pembobolan brankas minimarket antar kota di Jatim. Pelaku sudah beraksi lima kali di Ngawi, Madiun dan Mojokerto," kata Andaru kepada wartawan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Andaru, pelaku melakukan pembobolan minimarket seorang diri. Ia membekali diri dengan sejumlah peralatan yang dibawanya. Peralatan itu antara lain linggis, tang, obeng, kunci sok, gerinda listrik, serta kabel 20 meter untuk menyambungkan gerinda ke listrik di dalam minimarket.

Sedangkan sasaran pelaku adalah minimarket yang sepi. Biasanya, pelaku selalu masuk dengan memanjat tembok dan menjebol plafon gudang minimarket. Andaru menyebut untuk membobol brangkas, pelaku hanya butuh waktu 2 jam saja.

"Pelaku mencari sasaran minimarket yang sepi, kemudian pelaku masuk pada tengah malam dengan memanjat tembok, lalu masuk ke dalam minimarket dengan menjebol atap dan plafon," terang Andaru.

Namun saat pelaku beraksi di minimarket di Jalan Raya Bejijong, polisi berhasil mengendusnya. Polisi kemudian mengepung minimarket tersebut. Pelaku langsung ditangkap sesaat setelah keluar dari minimarket sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa uang tunai Rp 28,7 juta, serta sebuah tablet dan ponsel. Polisi juga mengamankan motor Honda Vario nopol S 5671 YT milik tersangka serta berbagai peralatan untuk membobol brankas minimarket.

Andaru mengimbau kepada para korban lain pembobolan untuk segera melapor. Sebab ada dugaan, pelaku juga melakukan aksinya di sejumlah tempat yang belum dilaporkan korbannya.

"Tempat-tempat lain yang mengalami kejadian serupa kami imbau menghubungi Satreskrim Polres Mojokerto. Karena ada beberapa barang bukti yang tidak bertuan, seperti beberapa ponsel," jelas Andaru.

Saat dihadirkan dalam rilis, pelaku mengakui dari hasil membobol brangkas di Bejijong, dirinya berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 58,7 juta.

Uang itu rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang dan membiayai kehidupan sehari-hari. Selama ini, pelaku dikenal sebagai seorang pengusaha ban di Jombang.

"Saya sendirian, uangnya untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 9 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads