Kejari Trenggalek menahan dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Modus yang digunakan adalah menggunakan proyek fiktif serta penggelembungan harga (mark up).
Kajari Trenggalek Darfiah mengatakan dua tersangka adalah AK dan SS. Mereka adalah pelaksana kegiatan (PK). Dalam kasus ADD dan DD tersebut, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 260 juta.
"Perkara penyimpanan ADD dan DD ini mulai dilakukan penyidikan pada September 2021, kemudian kemarin kedua tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," kata Darfiah saat konferensi pers di Kejari Trenggalek, Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan penyimpangan anggaran ini berasal dari hasil kerjasama antara Kejari Trenggalek dengan Inspektorat Pemkab Trenggalek. Dari proses audit pelaksanaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
"Untuk ADD, pencairan Rp 720,5 juta, realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta, sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta," ujar Darfiah.
Sedangkan pada pelaksanaan DD, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp 180,4 juta. Dari pencairan Rp 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta.
Dalam melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku menggunakan dua modus. Yakni pelaksanaan pekerjaan fiktif dan penggelembungan harga atau mark up.
"Dalam laporan pertanggungjawaban ada, tapi pelaksananya tidak ada. Sedangkan mark up, pelaku menggelembungkan harga, misalkan semen harga Rp 50 ribu dinaikkan menjadi Rp 75 ribu," jelas dia.
Dari dugaan penyelewengan anggaran tersebut, tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 260 juta.
Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah memanggil 10 orang saksi untuk menjalani proses pemeriksaan pelaksanaan anggaran. Dari situ, Jaksa menyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan anggaran tersebut.
"Kemarin itu mereka kami periksa selama dua jam, kemudian langsung kami tahan," jelas Darfiah.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hse/iwd)