Judi Sabung Ayam di Kota Malang Digerebek, Ayam Jago Hingga Motor Disita

Judi Sabung Ayam di Kota Malang Digerebek, Ayam Jago Hingga Motor Disita

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 02 Feb 2022 20:41 WIB
judi sabung ayam digerebek
Polisi gerebek judi sabung ayam, alat judi disita (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Polisi menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Puluhan motor diduga milik penjudi ikut disita.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang soal adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Kedungkandang.

"Dari sanalah tim Polsek Kedungkandang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan, pada Senin sore (31/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (2/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Deny, para penjudi sengaja menggelar sabung ayam jelang sore hingga malam hari. Dan lokasinya selalu berpindah-pindah.

"Kegiatannya berpindah-pindah, ini kebetulan ditangkapnya di Kedungkandang timur ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT
judi sabung ayam digerebekPemilik lahan judi sabung ayam diamankan (Foto: Muhammad Aminudin)

Selain itu para penjudi sengaja membuat arena di sebuah kebun pada jalan yang sempit yang tidak dapat diakses kendaraan roda empat dan sulit terendus petugas.

Polisi cukup kesulitan lantaran banyaknya pejudi yang ada di lokasi, sehingga hanya bisa mengamankan satu orang sebagai pemilik kebun atau lahan yang digunakan berjudi.

"Jadi para pemain judi ini melakukan aktivitasnya dengan motor ke TKP. Jadi sampai TKP pakai sepeda motor. Susah dilalui kendaraan roda empat sehingga pakai motor jumlahnya 86," bebernya.

Namun karena keterbatasan personel yang ada membuat puluhan orang yang sedang asyik berjudi itu berlarian.

Polisi hanya mengamankan 86 sepeda motor, sejumlah ayam jago yang dijadikan alat tarung, keranjang ayam, tas ransel, contoh dadu, spanduk peraturan perjudian, dan uang tunai Rp 95 ribu.

Polisi juga mengamankan beberapa buku rekapan judi, piala bergilir yang menunjukkan kemenangan ayam, dan jam dinding untuk mengatur waktu perjudian sabung ayam.

"Ini memang dari jumlah motor yang diamankan 86 kendaraan, namun saat ke TKP anggota polsek yang jumlahnya minim cuma 9 orang, sehingga mereka pada semburat berlarian," terangnya.

Arena judi sabung ayam ini sendiri telah berlangsung selama 2 sampai 3 bulan dengan omzet per permainannya mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Kepolisian sendiri hanya berhasil mengamankan satu tersangka yakni pemilik lahan atau kebun yang digunakan untuk berjudi sabung ayam.

"Yang bisa diamankan cuma satu orang yaitu orang penyelenggara atau pemilik lahan kebun tersebut atas inisial NH. Pasal yang disangkakan 303 ayat 1 ke 2e jadi di sini karena dia melakukan kegiatan perjudian tanpa izin dengan memberikan kesempatan agar masyarakat tetap bermain judi di satu tempat," pungkasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads