Polisi mengamankan pasangan kekasih yang nekat mencuri motor. Pasangan kekasih muda ini nekat mencuri lantaran butuh uang untuk bersenang-senang.
"Betul kami amankan pasangan kekasih yang melakukan pencurian sepeda motor di Ngawi. Alasannya butuh uang untuk bersenang-senang," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikJatim Senin (31/1/2022).
Pelaku adalah IV (21), warga Ngasiman, Bojonegoro dan dan DW (20), warga Cepu, Blora. Mereka terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik korban DP (20), warga Desa Randusongo, Gerih, Ngawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi korban pencurian pelajar dan lokasi pencurian di rumah hunian Noufal Kost depan Akper Ngawi masuk Kelurahan Karangtengah Kecamatan Ngawi kota," kata Winaya.
Winaya mengatakan selain mengamankan pasangan kekasih, polisi juga mengamankan sang penadah yakni EYA (24) warga Kelurahan Ledokwetan, Bojonegoro. Pasangan kekasih tersebut menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah melalui media sosial Facebook.
"Jadi pelaku pencurian menjual hasil curian ke penadah lewat Facebook. Sehingga turut kita amankan juga," jelas Winaya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan aksi pencurian sepeda motor Honda C 100M modif C70 bernpol AG-5269-WK terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban memarkir kendaraan di tempat parkir tenpat mereka kos.
"Jadi saat korban ingin berangkat pratik kerja lapangan (PKL) sepeda motor tidak ada di lokasi," jelas Toni.
Toni menambahkan, pengungkapan kasus ini atas laporan korban melihat sepeda motornya ditawarkan di Facebook. Dari pengakuan DW dirinya sudah menasehati pria kekasihnya untuk tidak mencuri.
"Jadi korban melihat sepeda motornya ditawarkan di Facebook dan melapor ke Polisi. Akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku. Kasihan yang tersangka wanita sudah menasehati kekasihnya tapi tidak dihiraukan,"papar Toni.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,"tandasnya.
(iwd/iwd)