Seorang petani di Magetan harus berurusan dengan Polisi lantaran kerap pamer alat vital sambil beronani ke pengguna jalan. Petani pria berinisial S warga Desa Jomblang, Kecamatan Takeran itu mengaku melakukan itu untuk kepuasan.
"Jadi pengakuan pelaku motifnya merasa puas setelah mempertontonkan alat vital kepada pengguna jalan sambil onani," ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (30/1/2022).
Pria berusia 40 tahun tersebut, kata Kuncahyo, kerap melakukan onani saat tahu pengendara motor yang lewat adalah perempuan. Pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan onani di pinggir kebun jagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sasarannya adalah perempuan yang melewati jalan yang dekat dengan kebun jagung. Jadi mengintai saat ada wanita lewat langsung beraksi," kata Kuncahyo.
Kepada polisi, pelaku mengaku ia telah memiliki istri dan satu anak. Kuncahyo mengatakan aksi pelaku terakhir kali diketahui warga pada Kamis (27/1) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Punya istri dan melakukan perbuatannya memang diduga ada kelainan. Merasa puas onani di tempat umum," kata Budi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat pasal pornografi ancaman 10 tahun penjara," jelas Rudy.
(iwd/iwd)