Seorang pria di Surabaya berinisial T (32) warga Dukuh Kupang, Surabaya jadi korban pencurian handphone. Pelakunya yakni PJ (24) yang tak lain orang yang ditolong korban.
Pencurian itu berawal saat pelaku hendak bermalam di sebuah warung kopi. Karena merasa iba, korban kemudian mengajaknya untuk menginap di rumahnya.
Namun alangka kagetnya korban, saat terbangun dari tidur, 2 unit handphone-nya telah raib bersama pelaku. Korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian mengatakan pelaku memang telah merencanakan mengambil barang berharga milik korban. Adapun modusnya berpura-pura butuh tumpangan menginap.
"Modusnya pura-pura menginap, tapi mencari barang-barang berharga milik temannya," Risky kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Usai mencuri handphone korban, lanjut Risky, pelaku langsung menjualnya. 1 unit handphone Iphone tipe A15 laku dijual seharga Rp 6,5 juta dan lainnya lagi laku Rp 8 ribu.
Menurut Risky, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku bahkan sempat kabur hingga ke Blitar.
Namun pihaknya akhirnya berhasil meringkusnya saat kembali ke Surabaya. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian itu. Pelaku berdalih melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang.
"Alasan pelaku untuk membayar utang," ungkap Risky.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara.
(abq/iwd)