Motor Warga Tuban yang 1,5 Tahun Hilang Kini Kembali: Matur Nuwun Pak Polisi

Motor Warga Tuban yang 1,5 Tahun Hilang Kini Kembali: Matur Nuwun Pak Polisi

Ainur Rofiq - detikJatim
Rabu, 26 Jan 2022 16:42 WIB
Warga terima motornya yang dicuri di Tuban.
Isman terima motornya yang dicuri di Polres Tuban/Foto: Ainur Rofiq
Tuban -

Motor milik warga Jatirogo, Tuban yang hilang dicuri ditemukan polisi. Tak hanya itu pencurinya juga ikut ditangkap. Motor tipe Honda vario 125 nopol 2571 EY itu kemudian dikembalikan ke pemiliknya.

Isman (55), pemilik motor mengaku tak menyangka motor yang hilang dicuri pada Juni 2020 ini bisa kembali lagi. Ia menerima motor satu-satunya itu dengan perasaan senang saat di halaman Polres Tuban.

"Alhamdulillah, sangat tidak menyangka bisa ketemu lagi motor ini. Matur nuwun pak polisi." tutur korban Isman sambil berkaca kaca air matanya, Rabu ( 26/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isman kemudian menuturkan bagaimana motornya dicuri waktu itu. Saat itu, motornya dipakai oleh anaknya untuk mengambil karung jagung di kebun pada pukul 10.00 WIB. Namun ketika akan kembali motor yang diparkir ternyata telah raib.

Menurut Isman, hilangnya motor itu membuat anaknya ketakutan sehingga tak berani melaporkan ke dirinya. Ia sendiri mengetahui motor itu hilang setelah beberapa hari kemudian.

ADVERTISEMENT

Isman menyebut hilangnya motor itu sebenarnya sudah mengikhlaskannya. Kembalinya motornya ini, lanjut Isman, akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari lagi seperti ke kebun dan ke pasar.

"Pada saat panen jagung, karung plastiknya saya habis, kemudian saya meminta anak saya mengambil dan mengantarnya ke kebun. Saat akan kembali ke parkiran motor itu sudah hilang," imbuh Isman, Rabu (26/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adi Makayasa mengatakan terungkapnya kasus curanmor itu karena adanya laporan dari Isman sendiri.

Saat itu, lanjut Adi, korban mengaku melihat motornya itu di daerah Kenduruan. Mengetahui itu, Isman kemudian melaporkan ke Polsek Jatirogo pada Selasa (11/1/2022).

Dari laporan itu, Satreskrim Polres Tuban langusng melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan motor dan diketahui pelakunya. Kini, pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan.

"Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik. tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Sub pasal 480 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara atau penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Adi.




(abq/iwd)


Hide Ads