Pejabat PDAM Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi Gaji Tenaga Harian Lepas

Pejabat PDAM Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi Gaji Tenaga Harian Lepas

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 25 Jan 2022 18:21 WIB
Kejari Kota Madiun
Kejari Kota Madiun (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun -

Kejari Kota Madiun menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji tenaga harian lepas di PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun. Tersangka adalah Kabag Transmisi dan distribusi Sandi Kurnaryanto.

"Betul sudah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu atas nama inisial SK," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (25/1/2022).

Menurut Toni, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sekitar 31 saksi karyawan PDAM Tirta Taman Sari kota Madiun. Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Toni mengatakan penyerahan tersangka sudah dilakukan Senin (24/1) dari penyidik ke JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," papar Toni.

Toni menambahkan pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan uang pembayaran tenaga lepas dari tahun 2017 hingga 2021. Nominalnya sekitar Rp 263 juta.

ADVERTISEMENT

"Dugaan penyalahgunaan uang pembayaran tenaga lepas dari tahun 2017 hingga 2021 senilai Rp 263 juta," tandas Toni saat menjelaskan proses hukum kasus yang mulai mencuat sejak November 2021 tersebut.




(iwd/iwd)


Hide Ads