9 Penadah Motor Hasil Curian di Probolinggo Ditangkap

9 Penadah Motor Hasil Curian di Probolinggo Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 23 Jan 2022 08:09 WIB
Sembilan penadah motor hasil curian ditangkap polisi dari Polsek Leces pada Sabtu (22/1). Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
Penadah motor hasil curian ditangkap polisi dari Polsek Leces/Foto: M Rofiq/detikcom
Probolinggo -

Sembilan penadah motor hasil curian ditangkap polisi dari Polsek Leces pada Sabtu (22/1). Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Awalnya pada Kamis (20/1), polisi menangkap M Hodli. Ia mengaku membeli motor dari Abdul Jalal seharga Rp 4,1 juta. Motor itu dilengkapi STNK palsu. Petugas lalu menangkap Abdul Jalal.

Petugas langsung melakukan interogasi terhadap penadah Abdul Jalal. Ia mengaku membeli motor dari Muhamad Untung dengan harga Rp 3,8 juta. Lalu Muhamad Untung juga ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhamad Untung mengubah nomor mesin dan nomor rangka motor hasil pencurian di tempat Hesim dan Solehudin. Dua orang itu juga ditangkap dirumahnya.

Muhamad Untung juga mengaku membeli motor dari Musleha dengan harga Rp 3 juta. Musleha lalu ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polsek Leces.

ADVERTISEMENT

Musleha mengaku, motor itu hasil tukar tambah dengan Bakir. Petugas langsung melakukan penangkapan Bakir tanpa perlawanan.

Bakir mengaku membeli motor dari Sanusi dengan harga Rp 2,2 juta. Petugas bergerak cepat menangkap Sanusi.

"Berawal dari medsos, ada motor hasil pencurian di TKP wilayah hukum Polsek Leces. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil amankan 9 penadah motor hasil pencurian dan 5 unit motor. Pelaku dalam pengejaran," kata Aipda Eko Apriyanto, Kanit Reskrim Polsek Leces.
Sembilan penadah motor hasil pencurian akan dikenakan Pasal 480 KHUP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(sun/iwd)


Hide Ads