Dosen berinisial H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi. Mengapa ia hanya dinonaktifkan satu tahun?
Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, dosen H melanggar kode etik dosen.
"Berdasarkan pengumpulan data-data, Mbak, indikasi pelanggaran kode etik dosen," kata Vinda, Rabu (19/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya ia menyampaikan, investigasi kasus tersebut sudah selesai. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan investigasi selama 7 hari, dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari korban.
Setelah menganalisa seluruh temuan, keterangan dari para korban dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menjatuhi sanksi tegas. Yakni menonaktifkan dosen H dan menunda kenaikan jabatan serta pangkat.
"Penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya," kata Vinda.
Keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," ujarnya.
Kemudian korban belum melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian. "Jika korban melapor, kami akan memberi pendampingan. Tapi sejauh ini, belum ada rencana korban melapor ke kepolisian," jelasnya.
(sun/sun)