Dosen FISH Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Dinonaktifkan 1 Tahun

Dosen FISH Unesa yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Dinonaktifkan 1 Tahun

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 19 Jan 2022 07:20 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: iStock
Surabaya -

Dosen berinisial H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa diduga melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi. Ia dinonaktifkan satu tahun.

Investigasi kasus tersebut sudah selesai. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) melakukan investigasi selama 7 hari, dengan memanggil terduga pelaku dan mengumpulkan data dari korban.

Setelah menganalisa seluruh temuan, keterangan dari para korban dan konfirmasi dari terduga pelaku, Unesa menjatuhi sanksi tegas. Yakni menonaktifkan dosen H dan menunda kenaikan jabatan serta pangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penonaktifan pelaku berinisial H selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya," kata Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, Rabu (19/1/2022).

Keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022," ujarnya.

Kemudian korban belum melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian. "Jika korban melapor, kami akan memberi pendampingan. Tapi sejauh ini, belum ada rencana korban melapor ke kepolisian," jelasnya.

Untuk kasus yang lain, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban. "Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," katanya.

Mengenai terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual yang lain, yaitu dosen dari Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) berinisial DW, pihaknya masih melakukan investigasi. Satgas PPKS mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa, dan melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.

Sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.

"Unesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini. Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutupnya.




(sun/sun)


Hide Ads