Polisi Ancam Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan

Polisi Ancam Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan

Deni Pratyo Utomo - detikJatim
Jumat, 14 Jan 2022 16:23 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu.
Kombes Totok Suharyanto/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Jombang -

Polisi mengancam akan menjemput paksa anak kiai di Jombang, MSAT, yang menjadi tersangka pencabulan santriwati. Ini karena MSAT tak kunjung memenuhi panggilan polisi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu.

Untuk itu, pihaknya berupaya segera melakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Totok mengatakan, itu akan dilakukan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk proses selanjutnya kita akan melakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya kita akan atur kemudian," papar Totok di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Totok menyesalkan MSAT yang tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Totok mengatakan, MSAT sempat beralasan sakit. Lalu untuk panggilan kedua, dia mangkir tanpa alasan.

ADVERTISEMENT

"Usai P21, tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama itu Hari Jumat, kemudian tidak datang yang bersangkutan lewat penasihat hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit, dan minta sampai tanggal 10 Januari," papar Totok.

"Kemudian panggilan kedua tanggal 10 Januari. Kita telah layangkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," tambahnya.

Di kesempatan ini, Totok berharap MSAT bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa.

Jika MSAT merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Totok menyebut, itu bisa dibuktikan di pengadilan nanti. "Kasus sudah lengkap P21. Harapan kita tinggal untuk tersangka agar kooperatif dan taat pada proses hukum," harap Totok.

Sebelum itu, tersangka pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan MSAT. Karena hakim menilai kurang pihak.

Itu disebabkan penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi. Oleh sebab itu, tersangka kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang.




(bdh/bdh)


Hide Ads