Surabaya - Temuan minuman keras hingga sparepart motor gede di Teluk Lamong didalami Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Barang impor itu diduga ilegal.
Foto Jatim
Bea Cukai Temukan Miras dan Sparepart Moge di Teluk Lamong Diduga Ilegal
Pemeriksaan fisik temuan minuman keras (miras) hingga sparepart motor gede di Teluk Lamong masih didalami Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Sejumlah barang impor itu dipastikan tak sesuai ketentuan alias ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Navy Zawariq mengatakan proses pemeriksaan temuan fisik kosmetik, garmen, miras, hingga sparepart moge itu masih berlangsung dan masih dalam proses pendalaman.
Navy Zawariq membenarkanΒ bahwa dari proses pemeriksaan fisik impor barang, pihknya mendapati ada sejumlah barang di antaranya kosmetik, garmen, minuman keras, dan sparepart kendaraan bermotor yang sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan barang-barang yang tidak sesuai pemberitahuan.
Navy menjelaskan masyarakat juga harus memahami bahwa proses pemeriksaan untuk barang-barang dengan indikkasi serupa selalu dilakukan.
Navy menuturkan penindakan terhadap temuan itu adalah komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang yang tak sesuai ketentuan. Namun, tidak ada pernyataan resmi dari Bea Cukai bahwa temuan barang tersebut milik siapa, dari mana, dan bagaimana bisa masuk ke perairan Surabaya.
