Surabaya - Penampakan uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi CPO atau bahan baku minyak goreng yang dista Kejagung. Seperti yang dilansir dari detiknews.
Foto Jatim
Tumpukan Uang Rp 11,8 T Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Migor
Selasa, 17 Jun 2025 16:12 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2025).
Tumpukan uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening. Uang berjumlah triliunan itu ditumpuk memanjang dan menggunung dilokasi jumpa pers.
Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang itu disita dari lima terdakwa korporasi.