Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya telah melarang mencuci atau membuang isi perut hewan kurban ke sungai. Namun ditemukan aktivitas mencucci disungai.
(/)
Foto Jatim
Potret Warga Surabaya Mencuci Rumen di Sungai
Jumat, 06 Jun 2025 17:42 WIB
BAGIKAN

Sebagai gantinya telah disediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus oleh Pemkot Surabaya. Meski demikian, masih ada warga yang membandel.
BAGIKAN