Lamongan - Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Kalimantan Tengah. Kayu itu dikirim ke Lamongan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Foto Jatim
Penampakan Kayu Illegal Logging Asal Kalteng yang Dikirim ke Lamongan

Seorang tersangka tersebut berinisial J yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. Tersangka diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian dijual ke Lamongan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat merilis kasus ilegal logging di Lamongan.
Pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan liar sejak November hingga Desember 2023.Kemudian ditindaklanjuti dan polisi menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1.790 gelondong. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondong atau total setara 7.495, 51 meter kubik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat melihat barang bukti gelondongan kayu hasil pembalakan liar.
Sejumlah awak media mendokumentasikan barang bukti gelondongan kayu hasil ilegal logging di Kalimantan Tengah.