Blitar - Suprio Handono alias Nuhan (31) menjadi tersangka pembunuhan istrinya sendiri, Fitriani. Pembunuhan itu dilakukan Handono Oktober 2021
Foto Jatim
Teganya Handono Bunuh dan Kubur Fitriani, Terungkap Setelah Dua Tahun

Handono menggunakan baju tahanan saat dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penemuan kerangka, yang diketahui adalah istrinya, Fitriani (21).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan sampai dengan gelar perkara telah ditetapkan SH (Handono) sebagai tersangka pembunuhan istrinya, Fitriani.
Danang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2021. Saat itu Handono membunuh Fitria lalu mengubur jasadnya di salah satu kamar di rumah di Desa Bacem, Ponggok, Blitar
Danang menambahkan Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan termasuk satu buah selimut, kain, anting - anting dan foto kerangka manusia.