Pemkab Ponorogo mulai memfinalisasi rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban ekstrakurikuler kesenian Reog di tingkat sekolah dasar (SD). Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan Reog sebagai warisan budaya dunia yang telah diakui UNESCO.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita menyebut, regenerasi pelaku seni Reog harus dimulai sejak usia dini. Selama ini, kegiatan ekstrakurikuler Reog baru berjalan di tingkat SMP dan SMA. Ke depan, seluruh SD di Ponorogo ditargetkan memiliki kegiatan serupa.
"Ini sedang kami rumuskan. Harapannya, setiap SD nanti punya ekstrakurikuler Reog agar regenerasi berjalan," kata Lisdyarita, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Bunda Rita itu menegaskan, status Reog sebagai warisan budaya dunia dari UNESCO tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk pada 2027 mendatang.
"Kalau tidak ada perkembangan nyata, status itu bisa dicabut. Karena itu Perbup ini perlu segera disiapkan," tegasnya.
Tak hanya Reog, Pemkab Ponorogo bersama Dewan Kesenian Ponorogo (DKP) juga telah menginventarisasi sekitar 40 kesenian daerah yang akan terus dihidupkan melalui berbagai agenda dan event kebudayaan.
"Ponorogo bukan hanya Reog atau jaran thek. Ada keling, ludruk, gajah-gajahan, ketoprak, dan kesenian lainnya yang harus tetap eksis," ujar Bunda Rita.
Ia pun mengajak seluruh seniman dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pelestarian seni tradisi agar tetap hidup dan berkembang.
"Ayo bersama-sama kita saling mendukung dalam berkesenian, supaya warisan budaya kita tetap lestari," pungkasnya.
(irb/hil)
