Hari Veteran Nasional 2022, Yuk Lebih Mengenal Para Pejuang!

Hari Veteran Nasional 2022, Yuk Lebih Mengenal Para Pejuang!

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Selasa, 09 Agu 2022 14:38 WIB
Pertamina beri tali asih ke pejuang veteran.
Para veteran RI (kanan)/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya -

Ada banyak momen peringatan di Bulan Agustus. Tidak hanya Hari Kemerdekaan Indonesia, tapi juga ada hari bersejarah lainnya. Salah satunya Hari Veteran Nasional yang diperingati tiap tanggal 10 Agustus.

Hari Veteran Nasional diperingati sebagai momen penting untuk mengenang perjuangan para veteran saat melawan penjajah di Indonesia. Peringatan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014.

Keppres tersebut juga menuliskan bahwa Hari Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949. Pada hari tersebut, para pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia selesai melawan tentara belanda di Surakarta, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Keppres tersebut juga ditulis bahwa Hari Veteran Nasional tanggal 10 Agustus bukan sebagai hari libur.

Jenis dan Golongan Veteran

Dilansir dari laman Kementerian Pertahanan, jenis veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan. Secara umum, ada tiga tingkatan veteran. Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan RI (Periode 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949)

  • Golongan A berjuang minimal 4 Tahun
  • Golongan B berjuang minimal 3 Tahun
  • Golongan C berjuang minimal 2 Tahun
  • Golongan D berjuang minimal 1 Tahun
  • Golongan E berjuang 6 bulan.

2. Veteran Pembela Tikora (periode 19 Desember 1961 hingga 1 Mei 1963)

  • Golongan A berjuang minimal 18 bulan
  • Golongan B berjuang minimal 12 bulan
  • Golongan C berjuang minimal 6 bulan
  • Golongan D berjuang minimal 3 bulan
  • Golongan E berjuang ≀ 3 bulan

3. Veteran Pembela Dwikora (periode 3 Mei 1964 hingga 11 Agustus 1966)

  • Golongan A berjuang minimal 27 bulan
  • Golongan B berjuang minimal 18 bulan
  • Golongan C berjuang minimal 12 bulan
  • Golongan D berjuang minimal 6 bulan
  • Golongan E berjuang minimal 3 bulan

4. Veteran Pembela Seroja (periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976)

  • Golongan A berjuang minimal 14 bulan
  • Golongan B berjuang minimal 12 bulan
  • Golongan C berjuang minimal 9 bulan
  • Golongan D berjuang minimal 6 bulan
  • Golongan E berjuang minimal 3 bulan

Hak Veteran RI

Para veteran RI juga berhak untuk mendapatkan haknya. Mereka berhak mendapat tanda kehormatan serta tunjangan dan hak-hak lain sesuai PP Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.

Adapun hak-hak Veteran berupa:

  1. Tunjangan Veteran (Tuvet) yang diberikan bervariasi sesuai dengan golongannya
  2. Dana kehormatan Veteran (Dahor)
  3. Dana bantuan kesehatan
  4. Tunjangan bagi janda, duda atau anak yatim Veteran
  5. Santunan cacat, tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh Veteran

Demikian informasi Hari Veteran Nasional 2022. Semoga kita bisa mengapresiasi dan menghormati perjuangan para Veteran Indonesia.




(hse/sun)


Hide Ads