- Apa Itu SAPA UMKM?
- Apa Saja Biaya Marketplace yang Mendapat Potongan 50 Persen?
- Siapa yang Berhak Mendapat Diskon Biaya Marketplace? 1. Memenuhi Kriteria Skala Usaha Mikro atau Kecil 2. Menjual Produk Dalam Negeri 3. Memiliki Rekam Jejak yang Baik
- Cara Daftar Diskon Biaya Marketplace Lewat SAPA UMKM
- Apakah Diskon Marketplace Berlaku Otomatis?
Pemerintah akan memberlakukan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjual produk dalam negeri mulai 25 Oktober 2026. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya layanan platform perdagangan digital bagi pelaku usaha kecil. Namun, potongan tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penjual.
Pengusaha harus memenuhi kriteria penerima, melengkapi data usaha, serta melewati proses verifikasi sebelum mendapatkan insentif. Untuk informasi selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu SAPA UMKM?
SAPA UMKM merupakan platform digital milik Kementerian UMKM yang mendukung pendataan serta pemberdayaan pelaku usaha. Platform ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari pendataan usaha hingga informasi dan pembelajaran bagi UMKM.
Dalam program potongan biaya marketplace, SAPA UMKM digunakan sebagai jalur pengajuan insentif dan pendataan calon penerima. Pelaku usaha dapat mengaksesnya melalui aplikasi resmi yang tersedia di Google Play dan App Store.
Baca juga: 10 Tips Jualan Online Agar Laris Manis |
Apa Saja Biaya Marketplace yang Mendapat Potongan 50 Persen?
Mengacu pada siaran pers Kementerian UMKM tertanggal 16 Oktober 2026, kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Insentif tersebut mencakup potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko, sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, potongan hanya berlaku untuk komponen biaya layanan marketplace yang tercakup dalam program, bukan seluruh biaya operasional usaha. Biaya produksi, pengemasan, dan pengiriman tidak otomatis mendapatkan potongan.
Sebagai ilustrasi, jika biaya layanan yang memenuhi ketentuan Rp 20.000, potongan 50 persen setara dengan Rp 10.000. Angka tersebut hanya contoh perhitungan, bukan tarif resmi untuk semua penjual. Besaran manfaat sebenarnya mengikuti komponen biaya yang memenuhi ketentuan dan mekanisme masing-masing platform.
Siapa yang Berhak Mendapat Diskon Biaya Marketplace?
Diskon biaya layanan marketplace minimal 50 persen tidak diberikan kepada semua pedagang daring. Berikut sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan diskon tersebut.
1. Memenuhi Kriteria Skala Usaha Mikro atau Kecil
Ketentuan skala usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. Modal usaha tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Menjual Produk Dalam Negeri
Produk harus memenuhi kriteria asal produk dalam negeri sesuai ketentuan program, termasuk aspek tempat produksi, penggunaan bahan baku atau komponen dalam negeri, serta keterlibatan tenaga kerja Indonesia.
3. Memiliki Rekam Jejak yang Baik
Pelaku usaha tidak boleh melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform. Pemohon juga wajib memenuhi ketentuan pendaftaran dan verifikasi yang berlaku.
Cara Daftar Diskon Biaya Marketplace Lewat SAPA UMKM
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan potongan biaya layanan perlu mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM. Berikut tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan sesuai mekanisme program.
- Akses aplikasi resmi dan lakukan pendaftaran akun sesuai petunjuk yang tersedia, lalu lengkapi pendataan usaha dengan informasi yang benar.
- Pilih atau masukkan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang digunakan untuk menjual produk.
- Masukkan identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username) sesuai dengan akun toko pada platform terkait.
- Cantumkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan, dan pastikan informasi sesuai dengan produk yang benar-benar dijual.
- Pemohon dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut dimiliki.
- Periksa kembali kelengkapan data sebelum mengirim pengajuan. Setelah data diteruskan, platform marketplace akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme program.
Tahapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Pelaku usaha sebaiknya memastikan identitas toko dan informasi produk sudah sesuai agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Apakah Diskon Marketplace Berlaku Otomatis?
Potongan biaya layanan tidak otomatis diterima hanya karena kebijakan mulai berlaku pada 25 Oktober 2026, atau karena penjual telah membuat akun SAPA UMKM. Pemohon tetap harus mengajukan permohonan dan melewati dua tahap verifikasi.
Tahap pertama dilakukan melalui SAPA UMKM, kemudian dilanjutkan oleh platform marketplace. Pemeriksaan mencakup kesesuaian data usaha, identitas pedagang, dan kelayakan produk yang diajukan.
Platform PMSE melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMKM melalui SAPA UMKM. Pemberian insentif dilakukan paling lambat lima hari setelah kedua tahap verifikasi selesai.
Dengan demikian, tenggat tersebut bukan berarti setiap pemohon pasti menerima potongan dalam 15 hari sejak membuat akun. Penghitungan waktu mengikuti tahapan yang ditetapkan dalam mekanisme program.
Jika permohonan ditolak, pemohon akan memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan dan persyaratan yang belum terpenuhi. Pelaku usaha dapat mengajukan kembali setelah memperbaiki kekurangan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform berisiko tinggi.
Menjelang pemberlakuan kebijakan pada 25 Oktober 2026, pelaku UMKM dapat mulai memeriksa kelayakan usahanya serta menyiapkan identitas toko dan daftar produk. Pastikan juga informasi persyaratan dan mekanisme pengajuan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
