Perselisihan antara warga dan pemilik warung nasi goreng terkait dugaan pendudukan fasilitas umum (fasum) serta kejanggalan luas sertifikat tanah di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, berujung saling lapor ke polisi. Warga kini meminta pemerintah kota dan DPRD turun tangan untuk membantu menyelesaikan polemik tersebut.
Kuasa hukum warga dari MJS Law Firm, Ahmad Mukmin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Batu Nurochman, DPRD Kota Batu, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Surat tersebut dikirim untuk meminta perlindungan hukum bagi warga di tengah polemik dengan pemilik warung.
"Kita kemarin sudah bersurat ke Wali Kota Batu, DPRD, kita minta perlindungan hukum terhadap warga, terhadap adanya fasum (yang kini telah betmasalah)," kata Ahmad saat dihubungi detikJatim melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad mengatakan, surat tersebut juga bertujuan mendorong pihak eksekutif dan legislatif turun tangan menyelesaikan persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga masih berpegang pada tuntutan awal, yakni memperjuangkan fasilitas umum yang diduga dimanfaatkan oleh pihak perseorangan.
Selain kepada Wali Kota Batu dan DPRD, warga juga mengirimkan surat kepada BPN Kota Batu. Mereka meminta klarifikasi mengenai penerbitan sertifikat tanah milik pemilik warung yang disebut memiliki perbedaan luas dengan data di kelurahan.
"Kita bersurat ke BPN juga untuk mengklarifikasi, penerbitan sertifikat apa sudah sesuai prosedur atau tidak, ukuran luasan termasuk batas-batasnya sudah sesuai atau tidak," ungkap Ahmad.
Polemik ini mencuat setelah puluhan warga RT 04 dan RT 05 RW 12 menggelar aksi protes dengan membawa keranda mayat menuju bangunan warung nasi goreng pada Selasa (29/9/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan pendudukan fasum oleh pemilik warung hingga menutup akses menuju kamar mandi dan toilet (MCK) umum serta tempat penyimpanan keranda mayat.
Persoalan itu kemudian dibawa ke mediasi di Kantor Kelurahan Sisir pada Rabu (30/9/2026). Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena pemilik warung tidak hadir. Pertemuan tersebut hanya dihadiri pihak warga dan perwakilan instansi terkait, mulai dari kelurahan, TNI-Polri, hingga BPN Kota Batu.
Meski mediasi gagal, pertemuan tersebut mengungkap adanya perbedaan luas lahan antara dokumen kelurahan dan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik pemilik warung. Berdasarkan dokumen yang diperiksa dalam pertemuan itu, luas lahan dalam sertifikat disebut mencapai lebih dari dua kali lipat luas yang tercatat di kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa sertifikat PTSL yang dimiliki pemilik warung mencantumkan luas lahan sekitar 164 meter persegi. Sementara itu, data di kelurahan menunjukkan luas lahan tersebut sekitar 70 meter persegi.
Temuan perbedaan luas itu membuat BPN Kota Batu memutuskan memblokir sementara sertifikat PTSL milik pemilik warung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peralihan hak atau perubahan objek tanah selama proses penelitian dokumen berlangsung di BPN Kota Batu.
Seiring berjalannya waktu, polemik tersebut justru semakin memanas. Kedua belah pihak memilih menempuh jalur hukum dengan saling melaporkan persoalan itu ke Polres Batu.
