Mata uang kripto atau cryptocurrency semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Aset digital ini kerap menjadi pilihan investasi karena dinilai memiliki potensi keuntungan yang tinggi.
Bahkan, tidak sedikit yang menyebut kripto sebagai salah satu instrumen investasi masa depan. Namun, di balik peluang keuntungan tersebut, mata uang kripto juga memiliki risiko yang tidak kecil.
Nilainya dapat berubah drastis dalam waktu singkat, dan hingga kini masih belum dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya mata uang kripto, bagaimana cara kerjanya, apa saja jenisnya, dan bagaimana aturan penggunaannya di Indonesia?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Mata Uang Kripto?
Dilansir dari laman Pegadaian, mata uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi secara daring. Keamanan transaksi kripto dijaga menggunakan teknologi kriptografi, sehingga transaksi sulit dipalsukan maupun digunakan lebih dari satu kali.
Berbeda dengan uang konvensional yang dikelola bank sentral, transaksi mata uang kripto dilakukan secara peer-to-peer, yaitu langsung antara pengguna tanpa perantara seperti bank. Seluruh transaksi kemudian dicatat dalam sistem digital yang dikenal sebagai blockchain.
Sementara itu, Bank Indonesia menjelaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia adalah rupiah.
Bagaimana Cara Kerja Mata Uang Kripto?
Teknologi utama yang mendukung cryptocurrency adalah blockchain. Blockchain merupakan buku besar digital (distributed ledger) yang menyimpan seluruh riwayat transaksi dalam bentuk blok-blok data yang saling terhubung.
Setiap transaksi yang terjadi akan diverifikasi oleh jaringan komputer sebelum ditambahkan ke dalam blockchain. Secara sederhana, proses transaksi mata uang kripto berlangsung sebagai berikut.
- Pengguna A mengirim aset kripto kepada pengguna B.
- Permintaan transaksi dicatat menjadi sebuah blok data.
- Blok tersebut disebarkan ke seluruh jaringan blockchain.
- Jaringan melakukan proses verifikasi terhadap transaksi.
- Setelah dinyatakan valid, blok baru ditambahkan ke dalam blockchain.
- Aset kripto kemudian diterima oleh pengguna B.
Karena seluruh transaksi tercatat dalam blockchain, data transaksi menjadi lebih transparan, sulit dimanipulasi, dan tidak bergantung pada satu server pusat.
Jenis-jenis Mata Uang Kripto
Perkembangan teknologi membuat jumlah aset kripto terus bertambah. Namun, tidak semua aset dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), aset kripto yang dapat diperdagangkan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti menggunakan teknologi distributed ledger, memiliki nilai ekonomi, memiliki kapitalisasi pasar tertentu, hingga lolos penilaian risiko terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berikut beberapa jenis mata uang kripto yang paling dikenal.
1. Bitcoin (BTC)
Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama yang diperkenalkan oleh sosok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada 2008. Bitcoin memiliki jumlah maksimal sebanyak 21 juta koin sehingga pasokannya terbatas.
Sistemnya menggunakan mekanisme Proof of Work (PoW) yang mengharuskan komputer dalam jaringan melakukan proses validasi transaksi. Hingga kini, Bitcoin masih menjadi aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia.
2. Ethereum (ETH)
Ethereum diluncurkan pada 2015, dan menjadi salah satu blockchain terbesar setelah Bitcoin.
Keunggulan Ethereum terletak pada fitur smart contract, yakni kontrak digital yang dapat dijalankan secara otomatis tanpa memerlukan pihak ketiga.
Sejak 2022, Ethereum beralih menggunakan sistem Proof of Stake (PoS) yang dinilai lebih hemat energi dibandingkan PoW.
3. Tether (USDT)
Tether termasuk dalam kelompok stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok terhadap mata uang tertentu, dalam hal ini dolar Amerika Serikat. Karena nilainya relatif stabil, Tether banyak digunakan sebagai media transaksi di bursa aset kripto.
4. Litecoin (LTC)
Litecoin dikembangkan pada 2011 dengan konsep yang mirip Bitcoin. Perbedaannya, Litecoin memiliki waktu konfirmasi transaksi yang lebih cepat, sehingga sering dipilih untuk transaksi digital yang membutuhkan proses lebih singkat.
Risiko Investasi Mata Uang Kripto
Meski menawarkan potensi keuntungan yang besar, investasi kripto juga memiliki berbagai risiko. Mengacu pada edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harga aset kripto sangat fluktuatif sehingga nilainya dapat naik maupun turun dalam waktu singkat.
Perubahan harga tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai sentimen pasar, kondisi ekonomi global, hingga permintaan dan penawaran. Selain risiko fluktuasi harga, investor juga perlu memahami risiko lain.
Seperti keamanan digital, kehilangan akses dompet kripto (wallet), hingga potensi penipuan berkedok investasi aset digital. Karena itu, OJK mengimbau masyarakat memahami karakteristik dan risiko aset kripto sebelum memutuskan berinvestasi.
Apakah Mata Uang Kripto Legal di Indonesia?
Kripto memiliki status hukum yang berbeda dengan uang elektronik maupun mata uang konvensional. Bank Indonesia menegaskan cryptocurrency tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Seluruh transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.
Meski demikian, aset kripto tetap legal diperjualbelikan sebagai instrumen investasi atau komoditas aset keuangan digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukumnya antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto serta Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 beserta perubahan-perubahannya yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah mengamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Sejak saat itu, OJK menjadi lembaga yang mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat dapat membeli, memiliki, dan memperdagangkan aset kripto melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK. Namun, aset kripto tetap tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang maupun jasa di Indonesia.
Mata uang kripto menjadi salah satu inovasi di bidang keuangan digital yang terus berkembang dan semakin diminati masyarakat. Namun, di balik potensi keuntungan yang ditawarkan, aset ini juga memiliki risiko tinggi sehingga memerlukan pemahaman yang matang sebelum dijadikan pilihan investasi.
Di Indonesia, kripto memang dapat diperdagangkan sebagai aset investasi melalui penyelenggara yang berizin, tetapi belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Karena itu, calon investor sebaiknya memahami cara kerja, jenis, risiko, dan regulasi yang berlaku agar dapat mengambil keputusan investasi secara bijak.
(irb/hil)
