Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern

Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 09 Apr 2026 20:10 WIB
Toko ritel di Banyuwangi kini dibatasi jam operasionalnya
Toko ritel di Banyuwangi kini dibatasi jam operasionalnya (Foto: Dok. Istimewa)
Banyuwangi -

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko ritel modern di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan jam operasional toko swalayan non-berjejaring mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan toko modern berjejaring (Minimarket/Supermarket) dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Yanuarto Bramuda menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan pasar. Harapannya agar konsumen beralih ke warung kelontong atau pedagang kecil, terutama pada jam-jam di luar ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Kita arahkan agar warga bisa membeli ke pedagang kecil, seperti warung kopi atau toko kelontong yang buka hingga malam," ujar Bramuda, Kamis (9/4/2026).

Langkah ini bukan tanpa perhitungan. Pemkab Banyuwangi merujuk pada tren positif pertumbuhan ekonomi daerah yang tetap melaju meski pembangunan ritel modern telah dibatasi secara bertahap.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,65%, naik signifikan dari tahun 2024 yang sebesar 4,68%. Angka ini merupakan capaian tertinggi dalam periode 2021-2025.

Sedangkan pendapatan per kapita terjadi peningkatan konsisten dari Rp 62,09 juta pada tahun 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada tahun 2025.

Sosialisasi kebijakan telah dilakukan secara masif sejak tanggal pemberlakuan SE. Menurut pihak pemkab, sejauh ini seluruh pengelola ritel modern telah memahami dan mulai mengimplementasikan aturan baru tersebut tanpa kendala berarti.

Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi ribuan warung rakyat di Banyuwangi untuk tetap bersaing di tengah gempuran pasar modern, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi lokal yang inklusif.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads