Harga BBM Pertamina pada awal April 2026 terpantau masih stabil. Namun, pemerintah mulai memberlakukan aturan baru berupa pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar maksimal 50 liter per kendaraan per hari.
Kebijakan ini berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan di Jawa Timur. Selain mengikuti harga BBM nonsubsidi yang telah disesuaikan sebelumnya, pengendara kini juga wajib memperhatikan kuota harian saat mengisi bahan bakar di SPBU.
Harga BBM Pertamina April 2026 di Jawa Timur
Baik BBM subsidi maupun nonsubsidi tetap dijual dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian lengkap harga BBM subsidi dan nonsubsidi Pertamina bulan April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pertalite: Rp 10.000/liter
- Solar: Rp 6.800/liter
- Pertamax: Rp 12.300/liter
- Pertamax Turbo: Rp 13.100/liter
- Pertamax Green 95: Rp 12.900/liter
- Dexlite: Rp 14.200/liter
- Pertamina Dex: Rp 14.500/liter
Baca juga: Daftar Harga BBM Per 1 April di Jawa Timur |
Aturan Batas Maksimal Pembelian BBM Subsidi
Tak hanya harga, pemerintah juga menerbitkan aturan baru terkait batas volume pembelian BBM subsidi. Kebijakan ini ditujukan agar penyaluran energi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan.
"Tidak berlaku kendaraan umum," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir CNBC Indonesia.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai batas 50 liter per hari sudah mencukupi kebutuhan kendaraan.
"Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak," katanya.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran Solar subsidi dan Pertalite (RON 90). Berikut rinciannya.
Pembatasan Solar Subsidi (Biosolar)
Untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah menetapkan batas pembelian Biosolar berdasarkan jenis dan kategori kendaraan. Berikut rincian kuota maksimal yang berlaku.
- Kendaraan Roda Empat Pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan Layanan Publik (Ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): Maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan Umum Roda Empat: Maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan Roda Enam atau Lebih: Maksimal 200 liter per hari.
Pembatasan Pertalite (RON 90)
Sejalan dengan pengaturan Biosolar, pemerintah juga menetapkan batas pembelian harian untuk BBM jenis Pertalite (RON 90) guna menjaga distribusi tetap tepat sasaran. Berikut ketentuannya.
- Kendaraan Pribadi dan Umum (Roda 4): Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan Layanan Publik: Maksimal 50 liter per hari.
Untuk memastikan aturan berjalan optimal, Pertamina telah menerapkan sistem digital di SPBU. Pengawasan dilakukan melalui pencatatan nomor polisi atau pemindaian QR Code MyPertamina.
Pengendara diimbau menyiapkan identitas digital agar proses pengisian BBM tetap lancar dan tidak terkendala di lapangan. Jadi, bagi detikers yang berencana bepergian jauh, pastikan mengecek kembali kondisi tangki serta kuota harian kendaraan agar perjalanan tetap nyaman.
(irb/hil)
