Kemendag Sebut Aturan Baru Tentang Minyakita Segera Diluncurkan

Kemendag Sebut Aturan Baru Tentang Minyakita Segera Diluncurkan

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 05 Des 2025 16:45 WIB
Kemendag Sebut Aturan Baru Tentang Minyakita Segera Diluncurkan
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Aturan baru tentang penyaluran Minyakita akan segera diluncurkan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko saat mengunjungi Pasar Pucang Anom, Surabaya.

"Mungkin dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan akan launching," ujar Mario usai kunjungan, Jumat (5/12/2025).

Ia menerangkan bahwa saat ini, aturan dalam bentuk Permendag itu sudah masuk ke dalam proses pengundangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendag (tentang penyaluran Minyakita) sudah dalam proses pengundangan. Jadi sedang berproses pengundangan, seperti itu," terangnya.

Melalui aturan baru tersebut diharapkan bisa memperkuat kapasitas serta fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, yakni Perum Badan Usaha Logistik (Bulog) serta ID Food, dalam mensuplai kebutuhan Minyakita ke seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Harapannya dengan Permendag baru bisa juga memperkuat posisi dari BUMN pangan untuk tadi membantu mensuplai, terutama ke pasar-pasar tradisional," pungkas Mario.

Sebagaimana dilansir detikFinance, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya telah menyampaikan bahwa distribusi penyaluran Minyakita akan diubah dengan melibatkan BUMN Pangan.

Budi mengatakan sebanyak 35% Minyakita pun akan disalurkan oleh BUMN Pangan, Bulog dan ID Food. Kini pihaknya tengah melakukan finalisasi penyusunan aturan baru terkait distribusi Minyakita oleh BUMN.

"Jadi, kebijakan Minyakita distribusi, sedang ubah Permendag. Penyaluran minyak goreng nanti minimal 35% disalurkan oleh BUMN pangan dalam hal ini Bulog dan ID Food," ujar Budi dalam acara konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Targetnya, revisi Permendag tersebut diteken sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Dengan begitu, ia berharap distribusi Minyakita menjadi lebih baik.

"Proses perubahannya hampir selesai dan harmonisasi. Dan dilanjutkan hari Kamis untuk harmonisasinya. Nah kemudian setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat ditandatangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik," imbuh Budi.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads