Tren investasi di Ponorogo kian menggeliat. Hingga triwulan ketiga 2025 total nilai investasi yang masuk tercatat mencapai puluhan miliar rupiah. Kondisi ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Bumi Reog semakin kuat.
Pemkab Ponorogo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat nilai investasi yang terealisasi telah menembus Rp 32,88 miliar berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Ponorogo Etik Mudarifah mengatakan, capaian itu menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya sudah lebih dari Rp 32 miliar. Yang terbanyak masih dari PMDN dengan nilai Rp 20 miliar, sedangkan PMA mencapai Rp 12 miliar," ujar Etik kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Etik, yang menarik perhatian kali ini adalah meningkatnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Ponorogo. Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi tercatat sebagai penyumbang terbesar dari PMA dengan nilai investasi mencapai Rp 11 miliar.
"Selain itu, ada juga industri makanan senilai Rp 706 juta dan jasa sebesar Rp 401 juta," jelasnya.
Sementara, sektor perdagangan dan reparasi menjadi penyumbang terbesar dari PMDN dengan total Rp 4,64 miliar disusul industri kimia dan farmasi senilai Rp 3,82 miliar, serta industri makanan sebesar Rp 3,49 miliar.
Sementara sisanya, kata Etik, berasal dari investasi perumahan, perkantoran, hingga sektor listrik, air, dan gas senilai sekitar Rp 2 miliar.
"Dari keseluruhan investasi tersebut, paling tidak telah mampu menyerap 473 tenaga kerja baru," tambah Etik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa target investasi Ponorogo tahun ini ditetapkan Rp 220 miliar. Hingga akhir Oktober, realisasi investasi sudah mencapai Rp 216 miliar sehingga hanya tersisa Rp 4 miliar untuk memenuhi target tersebut.
"Kurang Rp 4 miliar untuk mencapai target. Insyaallah kurang dari 2 bulan ini bisa terpenuhi bila melihat iklim investasi di Ponorogo yang terus bergerak positif," tutur Etik optimistis.
Etik juga mengimbau para pelaku usaha agar rutin melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan. Yakni setiap 3 bulan sekali untuk non-UMK dan enam bulan sekali untuk UMK.
"Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi bisa tercatat dengan baik, karena salah satu indikatornya berasal dari capaian investasi," pungkasnya.
(dpe/hil)











































