Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perdagangan serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan memastikan harga beras di pasaran stabil. Para penjual beras di mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional, Selasa (21/10/2025). Sidak digelar sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok.
"Dari hasil pengecekan di lapangan para pedagang di pasar tradisional masih mematuhi ketentuan harga yang berlaku. Alhamdulillah, pedagang di pasar yang notabene merupakan ritel tradisional patuh menjual beras sesuai dengan HET," kata Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, usai memimpin sidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak difokuskan pada pemantauan harga beras, baik jenis medium maupun premium. Ia menjelaskan, harga beras premium di pasaran saat ini berada pada kisaran Rp 14.900 per kilogram, sedangkan beras medium dijual antara Rp 13.350 hingga Rp 13.500 per kilogram.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa stok dan harga beras di Kabupaten Pasuruan masih dalam keadaan stabil serta terjangkau oleh masyarakat," terangnya.
Koordinator Satgas Pangan yang juga Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menegaskan akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pedagang atau distributor yang melanggar ketentuan harga. Pencabutan izin usaha bisa dilakukan jika tetap membandel.
"Jika nantinya ditemukan penjualan beras di atas HET, Satgas Pangan akan memberikan teguran keras. Bila masih membandel, kami tidak akan segan melakukan pencabutan izin usaha," tegasnya.
(auh/hil)











































