Operasional angkutan barang selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatasi. Truk angkutan barang tidak bisa beroperasi di sejumlah ruas jalan tol dan nasional, termasuk di sejumlah ruas tol Jawa Timur.
Kemenhub, Korlantas Polri, serta Kementerian PU telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada 6 Desember 2024.
SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 itu ditandatangani Plt Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala Korlantas Irjen Polisi Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Yani menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," papar Yani dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berdasarkan SKB tersebut, ada sejumlah ruas di Jawa Timur yang akan dibatasi dari kendaraan barang selama Libur Nataru. Yakni Tol Pandaan-Malang, Tol Probolinggo-Lumajang, Tol Madiun-Caruban-Jombang, serta Tol Banyuwangi-Jember.
Pada libur nataru tahun ini diperkirakan ada lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas tol mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00-Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," kata Yani.
Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Tol Jatim yang Dibatasi dari Kendaraan Barang Saat Libur Nataru 2024
- Tol Pandaan-Malang
- Tol Probolinggo-Lumajang
- Tol Madiun-Caruban-Jombang
- Tol Banyuwangi-Jember
Artikel ini sudah tayang di detikFinance. Simak selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)