7 Tips Aman Membeli Rumah, Anti Tipu-Tipu!

7 Tips Aman Membeli Rumah, Anti Tipu-Tipu!

Mira Rachmalia - detikJatim
Senin, 05 Agu 2024 10:15 WIB
Ilustrasi properti
Foto: Ilustrasi properti
Surabaya -

Punya rumah yang nyaman, layak, dan strategis tentunya menjadi impian semua orang. Namun, tingginya animo masyarakat dalam membeli rumah dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk melancarkan modus penipuan. Kerugian korban bahkan mencapai miliaran rupiah.

Bulan Mei lalu, Polres Malang mengamankan TBS, direktur PT Hadara Propertindo Jaya yang menawarkan tanah kaveling di Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, tanah yang ditawarkan tersangka TBS statusnya belum jelas sehingga merugikan pembelinya hingga ratusan juta rupiah.

Terbaru, Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa ditangkap karena kasus penjualan perumahan fiktif, Diamond Village Juanda di Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Para korban tertipu hingga Rp 1,7 miliar karena rumah tak kunjung dibangun, bahkan status tanah juga tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tips membeli rumah

Detikers, kamu harus tetap berhati-hati dan waspada sebelum memutuskan membeli hunian impianmu, agar terhindar dari modus-modus penipuan yang setiap hari semakin beragam. Berikut tips membeli rumah yang dirangkum detikproperti.

1. Reputasi Developer

Detikers yang berminat membeli rumah sebaiknya mengecek dahulu reputasi developer melalui website dan media sosialnya. Lihat Kembali portofolio dari proyek-proyek sebelumnya untuk mengetahui rekam jejak developer.

ADVERTISEMENT

Detikers juga bisa mencari berita terkait developer. Hal ini untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus negatif

2. Perhatikan Legalitas

Detikers perlu bertanya ke pihak developer tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hindari membeli properti yang legalitasnya tidak jelas untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya.

3. Tanyakan Kejelasan Sertifikat Rumah

Pastikan sertifikat yang dibeli detikers bisa dibalik nama, agar tidak memiliki masalah dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

4. Jangan Membayar Down Payment Sebelum KPR Disetujui

Detikers sebaiknya tidak membayar uang muka sebelum pengajuan KPR disetujui pihak bank. Jika terlanjur membayar, detikers berisiko tidak mendapat Kembali uang DP atau mendapatkan potongan ketika pengajuan KPR ditolak bank.

5. Pelajari Kewajiban Developer

Poin-poin kewajiban developer bisa dibaca di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

6. Menjadwalkan Penandatangan Akta Jual Beli

AJB harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Jangan Transaksi Jual Beli Rumah di Bawah Tangan

Transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti sangatlah berisiko, jadi sebaiknya menghindari transaksi semacam itu.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads