Enam mantan pejabat PT Antam ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton tahun 2010-2021. PT Antam pun buka suara.
"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," demikian kata Antam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," kata Syarif.
Dia menambahkan perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Logam Mulia.
"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk Logam Mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan call center 0804-1-888-888," tambah Faisal.
Dia menambahkan Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Kasus 109 Ton Emas Antam yang Diusut Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 mantan pejabat PT Antam jadi tersangka dan mengungkap modus dugaan korupsi tata kelola emas 109 ton di PT Antam 2010-2021.
Keenam tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal. Mereka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Berikut daftarnya.
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka melakukan aktivitas ilegal jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
"Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," ujar Kuntadi.
Dia menyebut emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
"Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.
Kuntadi belum menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini. Dalam kasus ini kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Logam Mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari Logam Mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," ujarnya.
(dpe/fat)