Rapat Komite Keamanan pun digelar yang diikuti oleh sejumlah instansi keamanan seperti pemerintah desa, kelurahan, kecamatan. Polisi juga mengajak Imigrasi, TNI, Intelijen Negara, Bea Cukai, BMKG, hingga pihak keamanan dalam bandara serta pihak swasta yang akan berinteraksi dengan Bandara Dhoho Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa hasil Rapat Komite Keamanan ini diharapkan bisa mengambil langkah-langkah yang dapat meningkatkan keamanan di bandara dan melindungi keselamatan penerbangan.
"Forum ini merupakan salah satu wadah untuk komunikasi, koordinasi dan kolaborasi tentang alur, tugas, dan fungsi dari masing-masing anggota komite," kata Bramastyo, Kamis (4/4/2024).
Bramastyo juga menjelaskan dalam rapat koordinasi ini nantinya juga akan menjadi titik awal dari sinergitas pengamanan bandara Dhoho Kediri.
"Rapat Komite Keamanan Bandara Dhoho ini tidak hanya terbatas pada aspek teknis, namun memiliki dampak yang kuat pada presepsi publik terhadap keamanan penerbangan di Bandara Dhoho" imbuh Bramastyo.
Berdasarkan penjelasan Bramastyo, Rakor Komite Keamanan ini didasari oleh sejumlah peraturan yakni,
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan ProgramKeamanan Penerbangan Nasional sesuai dengan kebutuhandan kondisi Tingkat ancaman di Bandar Udara.
- Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan penanggulangan keadaaan darurat eamanan (contingency) sesuai dengan kebutuhan dan tingkat ancaman.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional, bahwa yang termasuk sebagai Tindakan Melawan Hukum sebagai beriku:
1. Menguasai secara tidak sah Pesawat Udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
2. Menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara;
3. Masuk ke dalam Pesawat Udara, Daerah Keamanan Terbatas, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
4. Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin;
5. Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan;Menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusakya harta benda atau lingkungan sekitar; dan
7. Melakukan perusakan/penghancuran Pesawat Udara
(abq/iwd)