Anak Usaha Merdeka Copper Serius Garap Nursery untuk Sukseskan Reklamasi

Anak Usaha Merdeka Copper Serius Garap Nursery untuk Sukseskan Reklamasi

Yusril Resmahadi - detikJatim
Rabu, 20 Mar 2024 12:35 WIB
PT Bumi Suksesindo Serius Garap Nursery untuk Sukseskan Reklamasi
Foto: Merdeka Copper
Jakarta -

PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), mereklamasi lahan bekas kegiatan pertambangan di site Tujuh Bukit Pesanggaran, Banyuwangi, secara bertahap tanpa menunggu operasi pertambangan selesai. Pihak perusahaan menyebutnya dengan istilah reklamasi progresif.

Sejak mulai berproduksi di 2017 hingga Februari 2024, progres reklamasi PT BSI telah mencapai 74,54 hektare. Setiap satu hektare membutuhkan 625 bibit atau tanaman dengan jarak tanam 4 meter x 4 meter. Pada awalnya, tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman cepat tumbuh seperti legume yang kemudian pada tahun kedua ditambahkan keanekaragaman hayati jenis/spesies lokal dengan jarak tanam 8 meter x 4 meter.

Kesuksesan reklamasi di Tujuh Bukit Operations tersebut tidak terlepas dari keberadaan fasilitas yang dibuat oleh perusahaan, yaitu pembibitan dan persemaian (nursery) yang andal yang dikelola oleh Departemen Lingkungan PT BSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembuatan nursery di dalam site Tujuh Bukit Operations merupakan wujud dari komitmen perusahaan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practices) dan mendukung aktivitas reklamasi atau penghijauan di luar site," ujar Manajer Departemen Lingkungan PT BSI Doni Roberto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Hal ini sejalan dengan prinsip dari induk perusahaan, Merdeka Copper Gold, yang selalu mengedepankan penerapan pertambangan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Nursery adalah tempat atau area khusus untuk memproses pembibitan tanaman, persemaian, dan sebagai tempat tumbuh sementara tanaman yang akan digunakan untuk reklamasi. Di tempat ini, tim lingkungan perusahaan bisa mengontrol kualitas bibit tanaman yang siap untuk ditanam. Fasilitas ini dibangun di atas lahan seluas 0,9 hektare, berisi tanaman hasil pengembangan biji, stek, dan cabutan anakan atau bibit dari hutan di site Tujuh Bukit Operations. Sarana ini mampu menampung sebanyak 15.000-20.000 bibit tanaman.

"Kami merawatnya seperti tanaman di kebun sendiri," kata Doni.

"Sebagian tanaman tersebut, merupakan tumbuhan lokal yang dikumpulkan oleh tim lingkungan dari biji atau benih dari area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT BSI," tambahnya.

Bibit atau benih tersebut kemudian dikembangkan dan dirawat di nursery. Di sini, tim lingkungan perusahaan memupuk, menyemprot dengan fungisida untuk mengendalikan serangan jamur pengganggu tanaman, dan membersihkan gulma agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Perawatan tanaman dilakukan selama rentang waktu lima sampai enam bulan. Tanaman dikatakan siap tanam apabila telah mencapai tinggi 60 cm-80 cm. Saat ini, ada 55 jenis tanaman yang berhasil dikembangkan di nursery PT BSI.

Tanaman lokal yang berhasil dikembangkan dari proses pengembangan biji, antara lain munung (Leea sp), kepuh (Sterculia foetida), duwet (Syzygium cumini), kedawung (Parkia timoriana), saga (Adenanthera pavonina). Sementara itu, tanaman yang berhasil dikembangkan melalui cabutan bibit, yaitu pancal kidang (Glocidion rubrum Blume), mahoni (Swietenia macrophylla), buni (Antidesma Bunius), bungur (Lagerstroemia speciosa), dan walangan (Pterospermum diversifolium).

Menurut Doni, produktivitas nursery sangat menguntungkan perusahaan karena bisa menyuplai kebutuhan untuk reklamasi internal. Terlebih lagi, dengan jumlah bibit yang melimpah, perusahaan dapat menyumbang kegiatan penghijauan yang diadakan oleh pemerintah atau para pemangku kepentingan lainnya.

Terakhir pada 2023, PT BSI menyumbangkan 600 bibit tanaman hasil pengembangan dari nursery kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi untuk penghijauan. Jenis tanaman yang disumbangkan, antara lain kepuh (Sterculia foetida), bungur (Lagerstroemia speciosa), Buni (Antidesma Bunius), Bendo (Artocarpus elasticus Reinw. ex Blume), dan kemiri (Aleurites moluccanus).

Pelaksanaan reklamasi area pertambangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Keputusan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Doni Roberto, program reklamasi PT BSI bukan basa-basi. Keberadaan nursery dengan aktivitas dan produktivitasnya menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya di bidang lingkungan.

(akd/ega)


Hide Ads