PT Waskita Toll Road (WTR) melalui PT Trans-Jawa Paspro Jalan Tol (TPJT) melakukan penyesuaian tarif jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi Grati-Probolinggo Timur. TPJT juga akan mulai menerapkan tarif di Tol Probolinggo Timur-Gending yang sebelumnya gratis.
Manajer Pelaksana Trans Jawa Paspro Vippi Hadiyanto mengatakan untuk penyesuaian tarif dan pemberlakuan tarif itu akan mulai diterapkan pada Minggu (3/3/2024) dini hari per pukul 00.00 WIB. Hal itu sudah disosialisasikan melalui papan pemberitahuan di area tol.
"Jadi mulai tanggal 3 Maret 2024 pukul 00.00 WIB untuk Tongas-Probolinggo Timur dilakukan penyesuaian tarif. Dan Probolinggo Timur-Gending akan diberlakukan tarif baru," kata Vippi saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penyesuaian dan diberlakukan tarif itu, Vippi berharap pengguna jalan Tol Probolinggo Timur-Gending yang sebelumnya bersifat fungsional tanpa dikenai tarif alias gratis tetap menggunakan jalan tol dengan pengenaan tarif.
"Harapannya pengguna jalan tol, tetap menggunakan jalan Tol Paspro dan terus lewat. Kami (Paspro) juga akan meningkatkan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Menanggapi penyesuaian dan pemberlakuan tarif itu, Samsuddin, salah seorang pengguna jalan tol mengatakan bahwa pemberlakuan dan penyesuaian tarif itu memang wewenang dari pelaksana jalan tol.
"Tidak ada masalah kalau ada penyesuaian atau pemberlakuan tarif, karena sudah seharusnya. Toh tidak mungkin juga kalau sudah dikenakan tarif jalan tol bakal sepi," katanya.
Sebagaimana dilansir detikFinance, penyesuaian tarif pada Seksi Grati-Probolinggo Timur, pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing-masing Rp 17 ribu, Rp 26 ribu, dan Rp 40 ribu.
Kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif Rp 25.500, Rp 39 ribu, dan Rp 60 ribu. Kemudian kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp 34.000, Rp 52.500, dan Rp 80.000.
Sementara pada Seksi Probolinggo Timur-Gending, kendaraan golongan I Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp 52.000. Kendaraan golongan II dan III rute yang sama dikenakan tarif baru Rp 78.000, sedangkan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 104.000.
(dpe/dte)