Pemkab Mojokerto Ciptakan Aplikasi Pengusaha Keren untuk Fasilitasi IKM

Pemkab Mojokerto Ciptakan Aplikasi Pengusaha Keren untuk Fasilitasi IKM

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 09 Des 2023 02:00 WIB
Kepala Disperindag Kab Mojokerto menunjukkan aplikasi Pengusaha Keren
Kepala Disperindag Kab Mojokerto menunjukkan aplikasi Pengusaha Keren (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Fakta hanya 27,91% Industri Kecil Menengah (IKM) di Bumi Majapahit yang mempunyai legalitas usaha, menjadi perhatian serius Pemkab Mojokerto. Mereka berinovasi dengan menciptakan aplikasi Pengusaha Keren. Selain mendampingi pengurusan legalitas usaha, aplikasi ini juga untuk melayani konsultasi sektor industri dan memfasilitasi pengurusan sertifikasi produk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan hasil pendataan menggunakan aplikasi Sinergi Smart menunjukkan hanya 27,91% atau 4.254 Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayahnya yang mempunyai legalitas usaha. Sehingga terdapat 72,09% atau 10.986 IKM yang selama ini beroperasi tanpa izin usaha sektor industri.

Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah faktor. Antara lain karena para pelaku IKM belum paham cara mengurus legalitas usaha, belum tahu manfaat legalitas usaha, serta terbatasanya pengetahuan dan sarana teknologi. Tanpa legalitas usaha, mereka tidak bisa mengurus izin edar, SNI, sertifikat halal, serta tidak bisa masuk E Katalog.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak lainnya adalah mereka tak dapat perlindungan hukum, kurang dapat akses ke sumber daya dan pembiayaan, serta kurang dipercaya para pelanggan dan mitra bisnis," terangnya kepada detikJatim, Jumat (8/12/2023).

Oleh sebab itu, lanjut Iwan, Disperindag Kabupaten Mojokerto menciptakan aplikasi Pendampingan Legalitas Usaha dan Konsultasi Elekteronik Sektor Industri (Pengusaha Keren). Tim efektif berjumlah 9 orang juga dikerahkan untuk menjalankannya. Fitur pertama aplikasi ini untuk mendampingi para pelaku IKM dalam mengurus izin usaha sektor industri sekaligus Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor industri.

ADVERTISEMENT

Alurnya, para pelaku IKM mengajukan permohonan pendampingan melalui aplikasi Pengusaha Keren. Setelah memverifikasi permohonan, tim teknis di Disperindag Kabupaten Mojokerto mengirim jadwal dan petugas teknis pendampingan melalui WhatsApp. Kemudian petugas akan datang langsung memberikan pendampingan, serta meng-update hasil pendampingan.

Iwan menargetkan dalam 1 bulan pertama, 500 IKM mengantongi legalitas usaha. "Kalau mereka tak punya NIB tidak bisa masuk katalog lokal. Padahal ada 40 persen (dari pengadaan barang dan jasa pemerintah) dialokasikan untuk produk UMKM. Angkanya puluhan miliar harusnya masuk ke mereka," jelasnya.

Fitur kedua aplikasi Pengusaha Keren untuk melayani konsultasi sektor perindustrian. Alurnya, para pelaku IKM menyampaikan keluhan atau kendala melalui aplikasi Pengusaha Keren, tindak lanjut atas keluhan atau kendala dikirim petugas melalui WhatsApp, konsultasi bisa diakhiri ketika pemohon mendapatkan solusi, lalu pemohon diminta mengisi indeks kepuasan.

"Bagi yang ingin konsultasi tatap muka juga bisa diatur jadwalnya melalui aplikasi," cetus Iwan.

Sedangkan fitur ketiga aplikasi Pengusaha Keren untuk memfasilitasi para pelaku IKM dalam mengurus sertifikat produk dan mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Iwan, sertifikasi produk meliputi sertifikat merek, sertifikat halal, izin edar berupa PIRT atau BPOM, serta SNI. Alurnya, pemohon cukup mengisi data permohonan fasilitasi di apliasi Pengusaha Keren. Fasilitasi diberikan setelah petugas teknis memverifikasi permohonan tersebut.

"Ini gratis semua, tanpa biaya. Juga kami bantu akses permodalannya melalui bank penyalur KUR. BNI mau kerja sama dengan kami dan serius membantu UMKM. KUR BNI saja Rp 500 miliar untuk Mojokerto, kan sayang kalau tidak dimanfaatkan. Ke depan kami kembangkan ke bank-bank lain," ujarnya.

Untuk menjamin berbagai layanan tersebut berjalan optimal, kata Iwan, pihaknya berkolaborasi dengan dinas terkait di internal Pemkab Mojokerto dan instansi terkait lainnya. Antara lain dengan Bagian Hukum, DPMPTSP, Dinas PUPR, DLH, para camat dan kepala desa, KPP Pratama, Bank BNI, serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya.

Kolaborasi dengan KPP Pratama Mojokerto misalnya untuk mendampingi para pelaku IKM mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab NPWP menjadi syarat wajib dari BNI agar IKM bisa mendapatkan KUR di atas Rp 50 juta. Iwan menjamin pihaknya akan mendampingi proses pengurusan sampai teknik pelaporan SPT.

"Rata-rata pelaku IKM tak punya NPWP karena takut kena pajak. Kami beri penjelasan kalau tidak kena pajak sampai omzet Rp 4,8 miliar. Mereka hanya wajib lapor SPT, nanti kami bantu terus," tegasnya.

Ke depan, tambah Iwan, pihaknya akan menambahkan fitur untuk mendampingi IKM dalam mengekspor produknya di aplikasi Pengusaha Keren. "Untuk ekspor, kami sinergi dengan Badan Standardisasi Nasional Wilayah Jatim. Kami tambah lagi kaitannya dengan dokumen ekspor dengan Bea Cukai," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads