Punya uang Rupiah rusak? Tak perlu khawatir nggak bisa dipakai, detikers bisa menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).
Bagaimana caranya? Penukar harus lebih dulu melakukan pemesanan penukaran uang rusak di aplikasi. Setelah itu mengunjungi lokasi penukaran.
Cara Menukar Uang Rusak di BI:
detikJatim telah merangkum cara menukar uang rusak ke BI. Simak juga kriteria penukaran uang Rupiah rusak ke BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penukaran Uang Rusak
Sebelum menukarkan uang rusak, detikers perlu mengetahui ketentuan uang rusak yang dapat ditukarkan. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur, @jatimpemprov.
1. Uang Rupiah Kertas
Uang rusak dapat ditukar di Bank Indonesia apabila memenuhi kriteria penukaran sebagai berikut.
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.
- Uang rupiah kertas dapat dikenali keasliannya.
- Uang rupiah kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas yang rusak/cacat tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri yang tertera pada uang kertas tersebut lengkap dan sama.
- Apabila uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak bisa ditukar.
2. Uang Rupiah Logam
Uang Rupiah logam yang rusak atau cacat dapat ditukar di BI, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Fisik uang rupiah logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya.
- Uang rupiah logam yang rusak atau cacat dapat dikenali keasliannya.
- Apabila ukuran fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka uang rupiah yang rusak atau cacat tersebut tidak dapat ditukar.
![]() |
Prosedur Penukaran Uang Rusak
Ada prosedur yang harus dilakukan penukar sebelum menukarkan uangnya yang rusak. BI mengimbau penukar untuk mengikuti beberapa prosedur berikut, seperti dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.
- Menghitung total nominal uang Rupiah rusak atau cacat yang hendak ditukarkan ke Bank Indonesia.
- Mengelompokkan uang Rupiah yang rusak atau cacat berdasarkan pecahan uang tertentu saat melakukan penukaran.
- Diimbau tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah.
- Penukar harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang rupiah). Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Cara Memesan Penukaran Uang Rusak di Aplikasi PINTAR
Penukar harus lebih dulu memesan penukaran uang rusak melalui aplikasi. Berikut cara-caranya.
- Akses aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak.
- Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal pemesanan.
- Klik Pesan.
- Sesuaikan kembali tanggal dan waktu penukaran dengan jadwal yang tersedia.
- Lengkapi data pemesanan.
- Unduh bukti pemesanan.
Cara Menukarkan Uang Rusak
Setelah melakukan pemesanan penukaran uang di aplikasi, berikut cara-cara menukarkan uang rusak dengan mendatangi tempatnya.
- Bawa uang rusak yang telah memenuhi kriteria penukaran Bank Indonesia.
- Kunjungi kantor Bank Indonesia (BI) atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang rusak yang hendak ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang rusak yang dibawa.
- Jika uang rusak memenuhi kriteria atau sesuai kriteria, maka uang akan diganti dengan jumlah nominal yang sama.
- Jika uang tidak memenuhi kriteria penukaran, maka penukar akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
- Jika penukar tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke penukar.
Itulah cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia. Tak perlu khawatir lagi ya, jika memiliki uang rusak. Semoga informasi ini bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Nabila Meidy Sugita, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/sun)