Warga Banyuwangi masih kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Banyuwangi sedang menginvestigasi penyebab kelangkaan elpiji 3 kg di wilayah setempat.
Seiring berbagai upaya yang dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk memenuhi kebutuhan Elpiji bersubsidi, investigasi dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi itu. Disinyalir, banyak unit usaha skala besar yang menyerobot gas jatah masyarakat miskin.
"Kemarin Pemkab Banyuwangi telah melakukan rapat bersama camat dan kades (terkait hal itu)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, Kamis (27/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, bila terbukti ada temuan unit usaha skala besar yang menggunakan elpiji 3 kg, TPID tidak segan-segan akan menerapkan tindakan. Tindakannya berupa teguran hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.
"Jadi bertahap ya, pertama jelas teguran tapi bila masih terus berulang maka akan kami cabut izin usahanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP) Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengungkap alasan kelangkaan ini. Dia sebutkan kelangkaan ini dipicu banyaknya masyarakat yang sebenarnya mampu beralih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg.
"Sebenarnya pasokan gas elpiji 3 kg di Banyuwangi tidak berubah dan aman. Setelah ramai kabar kelangkaan, kami sidak dan kami evaluasi ternyata banyak masyarakat pengguna elpiji 12 kg beralih ke elpiji subsidi 3 kilogram," kata Nanin kepada wartawan.
Tidak hanya masyarakat, Nanin menyebutkan bahwa banyak juga industri rumah makan besar yang juga beralih menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Menurutnya jumlahnya cukup banyak.
Diskop UMP, kata Nanin, tidak bisa melakukan penindakan dan memberi punishment. Menurutnya dinas yang dia pimpin hanya bersifat pemantauan distribusi dan ketersediaan stok.
"Penindakannya menjadi kewenangan Pertamina. Mereka punya fungsi penyedia, distribusi, dan pengawasan," ujarnya.
Celah pendistribusian elipiji bersubsidi kepada pelaku industri itu menurutnya terjadi sejak dari pangkalan. Karena tidak memiliki kewenangan, dinasnya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Izinnya dari Pertamina, kami tidak bisa intervensi. Jadi kami hanya imbauan saja," ujarnya.
(dpe/iwd)