Pengumuman! Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai Hari Ini

Pengumuman! Tarif Tol Pandaan-Malang Naik Mulai Hari Ini

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 03 Jan 2023 11:53 WIB
Pengendara mobil melintas di pintu keluar tol Malang-Pandaan Seksi V yang baru dioperasionalkan di Madyopuro, Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/4/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengoperasionalkan ruas terakhir jalan tol Malang-Pandaan tersebut untuk mempermudah akses termasuk pengiriman logistik tanpa diberlakukan tarif atau gratis selama situasi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Gerbang Tol Malang. (Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Malang -

Penyesuaian tarif di ruas tol Pandaan-Malang diberlakukan PT Jasa Marga Pandaan-Malang (JPM) mulai hari ini. Penyesuaian tarif ruas jalan tol Pandaan-Malang berdasarkan pada inflasi periode 1 Maret 2020 sampai 28 Februari 2022 sebesar 3,2 persen.

Direktur Utama PT JPM Netty Renova mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Netty melalui keterangan resmi yang diterima detikJatim, Selasa (3/1/2023).

Netty menambahkan, penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan rencana bisnis jalan tol untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu juga mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

Menurut Netty, PT Jasa Marga Pandaan-Malang secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.

Tarif tol Pandaan-MalangTarif terbaru tol Pandaan-Malang berlaku mulai 3 Januari 2023. Foto: Dok. PT JPM

"PT JPM melakukan pemeliharaan rutin dan nonrutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan, hingga perbaikan saluran drainase. Sedangkan pemeliharaan nonrutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Selain itu, kami juga melakukan treatment terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol," ujarnya.

Di sisi lain, PT JPM terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang ruas jalan Tol Pandaan-Malang. Selain itu juga memberikan paket bantuan kepada masyarakat di sekitar koridor jalan tol Pandaan-Malang.

Terpisah, Mahbullah Nurdin selaku Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR melalui Focus Group Disscussion (FGD) pada 23 Desember 2022 lalu menyampaikan bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.

"Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol," pungkasnya.

Berikut tarif baru Tol Pandaan-Malang:

- Golongan I : Rp 35.500,-

- Golongan II : Rp 53.500,-

- Golongan III : Rp 53.500,-

- Golongan IV : Rp 71.000,-

- Golongan V : Rp 71.000,-

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads